Eks Bupati Musi Rawas Jadi Tersangka

Sosok Bachtiar Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Korupsi Izin Kebun Sawit, Kader Gerindra, Eks Kades

Sosok Bachtiar Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Korupsi Izin Kebun Sawit, Kader Gerindra, Eks Kades

|
Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
DIAMANKAN - Bachtiar anggota DPRD Musi Rawas ditangkap dan saat dihadirkan dalam ungkap kasus yang digelar oleh Kejati Sumsel, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Nama Bachtiar alias BA, anggota DPRD Musi Rawas ini tengah menjadi perhatian publik.

Pasalnya, ia ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit di Kabupaten Musi Rawas yang melibatkan mantan bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti yang sebelumnya sudah terlebih dahulu ditahan.

Diketahui Bachtiar merupakan kader dari Partai Gerindra, yang terpilih menjadi anggota DPRD Musi Rawas pada Pileg 2024 yang lalu.

Kini, atas kasus ini Gerindrapun mengaku tak segan untuk memecat Bachtiar.

Sebelum menjadi anggota DPRD Muba, Bachtiar juga tercata sebagai mantan Kepala Desa Mulyoharjo Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu, Musi Rawas, Sumsel pada tahun 2010-2016 yang lalu.

Ditangkap

Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel, akhirnya Bachtiar alias BA, anggota DPRD Musi Rawas ditangkap setelah jadi tersangka kasus dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit di Kabupaten Musi Rawas.

Seperti pantauan wartawan Sripoku.com di Kejati Sumsel, saat digiring ke mobil tahanan, terlihat Bachtiar meminta keadilan lantaran mengaku dijadikan korban kebijakan.

"Saya minta keadilan, saya dijadikan korban kebijakan,"katanya Singkat kepada awak media. 

Terlihat juga keluarga tersangka yang ikut menyaksikan proses penahanan nampak menangis histeris.

"Bapak, tolong bapak aku pak, " Teriak histeris salah satu wanita yang diduga anak tersangka

Sementara, Plt Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Aka Kurniawan, mengatakan penangkapan terhadap tersangka BA dilakukan pada selasa (11/3/2025) sekitar pukul 07.00 

Lanjut Aka, jika sebelumnya Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mendeteksi keberadaan Tersangka BA sedang dalam perjalanan menuju ke arah Palembang.

"Nah Tersangka BA kita lakukan upaya penangkapan paksa pada salah satu hotel di Sukabangun II Kota Palembang, "katanya. 

Lanjut Aka,  jika penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved