Eks Bupati Musi Rawas Jadi Tersangka

Rekam Jejak Bahtiar, Anggota DPRD Musi Rawas Tersangka Korupsi, Pernah 2 Kali Tersandung Kasus Hukum

Bahtiar anggota DPRD Musi Rawas tersangka korupsi perizinan kebun sawit ternyata sempat dua kali tersandung kasus hukum.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Kejati Sumsel
TERSANGKA DUGAAN KORUPSI -- Bahtiar anggota DPRD Musi Rawas saat digiring penyidik Kejati Sumsel untuk diserahkan ke Rutan Pakjo Palembang, Selasa (11/3/2025). Bahtiar ternyata sebelumnya pernah beberapa kali terjerat masalah hukum. 

"Tersangka BA juga telah dilakukan pernanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah, karena itu kami lakukan upaya paksa penahanan tersangka, " Katanya. 

Untuk modus operandi yang dilakukan bahwa tersangka BA bersama sama dengan tersangka RM, RS, SAI dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Bahwa dan lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

"Nah BA bersama tersangka lainnya ini telah memanipulasi beberapa dokumen SPH, dan Saat ini masih kami dalami dan usut peran masing masing tersangka serta terkait aliran dana dalam kasus tersebut ke siapa saja, " tutupnya.

Bakal Dipecat Gerindra

DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengakui, jika salah satu anggota DPRD dari kabupaten Musi Rawas (Mura) asal partai Gerindra diamankan pihak kejaksaan terkait kasus yang melibatkan mantan bupati Mura Ridwan Mukti. 

“Benar, dan kita sudah mendengar secara langsung yang bersangkutan sudah ditahan,” kata wakil sekretaris DPD Gerindra Sumsel. Sri Mulyadi. ST. MM, Selasa (11/3/2025).

Terkait dengan hal tersebut, menurut Ayik sapaan akrab Sri Mulyadi partai Gerindra akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

“Sebenarnya itu kasus lama. Bahkan beliau “Bahtiar” belum menjadi anggota partai Gerindra. Namun, di tubuh partai kita tegas, ketika ada yang berkaitan dengan hukum, meski tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah, akan tetap dikenakan sanksi tegas,” ujarnya. 

Ditambah lagi, kasus yang mendera mantan kepala desa tersebut adalah kasus korupsi.

Sementara pemerintah dibawah komando presiden Prabowo Subianto, memang Tengah gencar-gencarnya memberantas korupsi di Indonesia. 

"Sekarang Tengah kita proses pemecatan yang bersangkutan dari partai Gerindra. Dan itu pasti dipecat,” tegasnya. 

Selanjutnya, partai Gerindra juga akan memberikan sanksi tegas berupa adanya pengganti antara waktu (PAW). 

“Untuk PAW kita mengacu pada aturan KPU. Dimana pengganti yang bersangkutan merupakan caleg dengan suara terbesar setelah yang bersangkutan. Sudah ada Namanya, tapi saya lupa,” jelas Ayik. 

Untuk pemecatan serta proses PAW sendiri menurut Ayik, akan memakan waktu yang cukup Panjang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved