Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Sebelum Ditahan, Haji Halim Ternyata Dijemput Paksa Kejari Muba, Menolak Diperiksa, Ngaku Sakit

Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kemas H Abdul Halim Ali alias HA dijemput paksa oleh Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin (Muba)

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Kejati Sumsel
DITAHAN - Direktur PT SMB, Kemas Haji Halim Ali alias HA saat datang ke Kejati Sumsel. Haji Alim resmi ditahan usai jadi tersangka korupsi pengadaan tanah tol Betung-Tempino, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kemas H Abdul Halim Ali alias HA dijemput paksa oleh Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin (Muba) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Palembang dan Kejati Sumsel, Senin (10/2/2025) siang.

Sebelumnya, Kemas H Abdul Halim Ali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.

Saat menggelar perkara ini, ketika ditemui Kajari Muba, Roy Riyadi mengatakan, pihaknya melakukan upaya paksa terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana ada surat perintah membawa tersangka yang ditandatangani oleh Kajari Muba.

“Selanjutnya tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, saat dilakukan pemeriksaan tersangka menolak untuk diperiksa, sehingga pemeriksaan tidak dilanjuti atau ditutup dan ditandatangani oleh kuasa hukumnya,” katanya. 

Lanjut Roy, alasan tersangka menolak diperiksa lantaran dalam kondisi sakit.

“Alasan menolak pertama kondisinya lagi dalam kurang siap untuk memberikan keterangan, kondisinya sedang menurun kesehatannya seperti itu,” jelasnya.

Roy juga mengatakan, pihak tersangka HA langsung dilakukan pemahamam di rutan pakjo palembang sesuai surat perintah penahanan nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

“Penyidik melakukan upaya paksa penyidikan penahanan di rutan Pakjo Klas I A Palembang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Maret 2025. Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 15 orang,” tutupnya.

Ditahan

Informasi dihimpun setelah ke Kejati Sumsel H Halim dibawa ke Rutan Klas I Palembang (Rutan Pakjo).

Pantauan Tribunsumsel.com di depan pintu masuk Rutan Klas I Palembang tampak beberapa kendaraan yang terparkir, diduga adalah kendaraan milik kerabat ataupun keluarga H Halim, Senin (10/3/2025).

Salah satunya ada Rush warna hitam BG 1120 OF.

Ada tiga orang pria paruh baya yang keluar dari rutan langsung bergegas masuk untuk menghindari kejaran awak media.

"Ada di dalam (pak Haji). Kami hanya membesuk, " ujar salah satu kerabat yang membesuk H Halim.

Saat ditanya petugas sipir penjaga pintu Rutan membenarkan Haji Halim sudah masuk menggunakan kursi roda ke dalam sel tahanan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved