Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Modus Korupsi Haji Halim di Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Palsukan Surat Tanah 900 Ha

Tanah 900 hektare tersebut milik negara bukan milik PT SMB, pernyataan tersebut diperkuat pernyataan surat oleh BPN Muba.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Kejati Sumsel
DITAHAN - Direktur PT SMB, Kemas Haji Abdul Halim Ali alias HA saat datang ke Kejati Sumsel. Haji Alim resmi ditahan usai jadi tersangka korupsi pengadaan tanah tol Betung-Tempino, Senin (10/3/2025). 

Ada tiga orang pria paruh baya yang keluar dari rutan langsung bergegas masuk untuk menghindari kejaran awak media.

"Ada di dalam (pak Haji). Kami hanya membesuk, " ujar salah satu kerabat yang membesuk H Halim.

Saat ditanya petugas sipir penjaga pintu Rutan membenarkan Haji Halim sudah masuk menggunakan kursi roda ke dalam sel tahanan.

"Iya tadi sudah masuk pakai kursi roda," ujar petugas tersebut.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas I Palembang, David Rosehan belum bisa dikonfirmasi terkait kabar tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved