Idul Fitri 2025

Zakat Fitrah 1446 H/2025 di Musi Rawas Ditetapkan Rp 32.500, Fidyah Rp 20 Ribu Perhari

Besaran zakat fitrah 1446 H atau tahun 2025 untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas, ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau Rp32.500 jika diuangkan.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
BAZNAS Musi Rawas
ZAKAT - Suasana saat berlangsungnya rapat pembahasan dan penetapan kadar zakat 1446 H di ruang rapat BAZNAS Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Besaran zakat fitrah 1446 H atau tahun 2025 untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas, ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau Rp32.500 jika diuangkan.

Sedangkan untuk besaran fidyah sendiri ditetapkan sebesar Rp20.000 per jiwa per harinya. 

Penetapan tersebut berdasrakan hasil rapat bersama yang tertuang pada Keputusan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Musi Rawas Nomor:002/KPTS/BAZNAS.MR/II/2025 tanggal 25 Februari 2025, tentang nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas. 

Pelaksana tugas (Plt) Ketua BAZNAS Musi Rawas, Syaiful Anwar mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi penetapan kadar zakat yang melibatkan OPD dan juga lembaga atau organisasi Islam, beberapa hari yang lalu.

Menurutnya, penetapan kadar zakat ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh BAZNAS Musi Rawas, dalam rangka penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H.

Dalam rapat tersebut, Baznas sendiri melibatkan beberapa stakeholder, yakni unsur Pemerintah Daerah, Kemenag, dan ormas Islam seperti MUI, PC NU dan PD Muhammadiyah.

Dalam rapat tersebut, akhirnya zakat fitrah di Musi Rawas ditetapkan sebesar 2,5 kilogram untuk beras yang dirupiahkan sebesar Rp32.500 per jiwanya.

"Alhamdulillah telah disepakati, nilai zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,5 kilogram untuk beras atau Rp32.500 untuk uang," kata Syaiful kepada Sripoku.com, Minggu (9/3/2025).

Baca juga: Kalkulator Zakat Penghasilan, Ini Besaran Zakat Penghasilan 2025 dan Cara Menghitungnya

Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Beserta Artinya, Ajarakallahu Fiimaa Athaita Wa Barakallahu

Dikatakannya, nilai tersebut sebenarnya sama dibanding tahun lalu, yakni 2,5 kilogram untuk beras. 

Hanya saja, untuk nilai rupiahnya yang berbeda. 

"Kalau nilai berasnya sama dengan tahun lalu yakni 2,5 kilogram untuk beras. Hanya nilai rupiahnya saja yang beda. Tahun lalu itu Rp35.000 kalau tahun ini Rp32.500," ungkapnya.

Sebab, dalam penetapan nilai rupiahnya ini berdasarkan harga beras saat ini.

Dari hasil kesepakatan, bahwa harga tertinggi beras sebesar Rp13.000 per kilogramnya. 

Dia juga mengatakan, bahwa waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah, adalah sejak awal Ramadan sampai malam idul fitri, atau sampai menjelang pelaksanaan sholat idul Fitri.

"Itu masih boleh, tapi kalau sudah pulang sholat Idul Fitri itu sudah tidak boleh, bukan lagi zakat fitrah, itu sedekah biasa," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved