Ramadan 2025

Kalkulator Zakat Penghasilan, Ini Besaran Zakat Penghasilan 2025 dan Cara Menghitungnya

Nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp 85.685.972,00/tahun atau Rp 7.140.498,00/bl

Editor: Abu Hurairah
https://baznas.go.id/kalkulatorzakat
KALKULATOR ZAKAT PENGHASILAN - Tangkap layar halaman utama baznas.go.id/kalkulatorzakat diambil pada Kamis (7/3/2025). Kalkulator Zakat Penghasilan, Ini Besaran Zakat Penghasilan 2025 dan Cara Menghitungnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan dari pendapatan rutin yang halal. 

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama. 

Zakat mal dapat dikenakan pada jenis-jenis harta, seperti simpanan uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang, hasil laut, hasil sewa aset, dan lain sebagainya.

Dikutip dari laman baznas.go.id, umat Muslim wajib menunaikan zakat mal saat jumlah harta yang dimiliki dalam satu tahun telah mencapai nisab (batas minimum harta yang dikenakan zakat) dan terbebas dari utang.

Nisab (batas minimum jumlah harta yang dimiliki seseorang dalam jangka waktu tertentu) zakat mal setara dengan 85 gram emas.

Bila telah memenuhi syarat tersebut, umat muslim dapat menunaikan zakat mal dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah hartanya.

Lantas, berapa minimal gaji yang wajib dizakatkan pada tahun 2025? berikut ulasannya

Minimal Gaji Zakat Penghasilan versi Baznaz (Badan Amil Zakat Nasional) Tahun 2025

Berdasarkan SK Baznaz Nomor 13 tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendatapan dan Jasa Tahun 2025, nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp 85.685.972,00/tahun atau Rp 7.140.498,00/bulan.

Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen (dua koma lima per seratus).

Apabila penghasilan perbulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakat malnya sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut.

Jika jumlah penghasilan perbulan kurang dari nisab, namun jumlah pendapatan selama 1 tahun melebihi nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025, maka dihitung 2,5 persen dari penghasilan bersih.

Jadi, orang yang berhak untuk zakat penghasil pada tahun 2025 minimal gaji perbulannya yaitu Rp 7.140.498,00,-

Link Kalkulator Zakat Penghasilan

1. Kunjungi laman ini https://baznas.go.id/bayarzakat.

2. Kemudian, pilih menu “Kalkulator” dan klik opsi “Zakat Maal”.

3. Masukkan nilai dari beberapa jenis harta yang dimiliki, seperti nilai emas, aset, uang tunai, tabungan, dan sebagainya.

4. Masukkan juga nilai utang atau cicilan yang dimiliki.

5. Kemudian, klik opsi “Hitung” dan situs bakal menyajikan nilai zakat mal yang harus ditunaikan.

6. Situs juga bakal memberikan keterangan apabila harta yang dimiliki belum mencapai nisab.

Selain link di atas anda juga bisa gunakan link alternatif lainnya sebagai berikut :

LINK >>https://www.dompetdhuafa.org/kalkulator-zakat/

Kapan waktu yang tepat membayarkan zakat atas harta?

Dilansir dari baznas.go.id, Pembayaran zakat mal tidak dibatasi waktu. Tidak seperti zakat fitrah yang harus dibayarkan pada bulan Ramadhan.

Jika sudah mencapai nisab serta telah tersimpan 1 tahun, maka harta yang dimiliki seorang muslim wajib dizakatkan.

Namun ada pula zakat mal yang dapat ditunaikan langsung pada saat menerima pendapatan di bulan tersebut, yaitu zakat penghasilan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved