Idul Fitri 2025

Zakat Fitrah 1446 H/2025 di Musi Rawas Ditetapkan Rp 32.500, Fidyah Rp 20 Ribu Perhari

Besaran zakat fitrah 1446 H atau tahun 2025 untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas, ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau Rp32.500 jika diuangkan.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
BAZNAS Musi Rawas
ZAKAT - Suasana saat berlangsungnya rapat pembahasan dan penetapan kadar zakat 1446 H di ruang rapat BAZNAS Musi Rawas. 

Dia juga mengajak masyarakat, khususnya kaum muslimin untuk membayarkan zakat fitrahnya langsung melalui kepada Amil pemerintah atau UPZ yang dibentuk oleh Baznas.

"Boleh langsung diberikan kepada fakir miskin, tapi dikhawatirkan nanti ada orang miskin favorit, sehingga banyak orang yang memberikan zakat fitrahnya, dan ada orang miskin yang tidak mendapat zakat," tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved