CPNS dan PPPK
Kemenpan-RB Sebut Penundaan Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Jadi Kesepakatan Pemerintah dan DPR
Dalam edaran Terbaru CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Kebijakan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024, ditunda oleh pemerintah.
Dalam edaran Terbaru CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Kebijakan ini membuat para peserta seleksi yang dinyatakan lulus kecewa, mereka harus menunggu dengan waktu yang cukup lama.
Bahkan mereka sudah menunggu bertahun -tahun, setelah lulus seleksi PPPK, karena harus menunggu lagi selama satu tahun.
Jaka Sanjaya guru honorer SDN 52 Lubuklinggau yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Tahun 2024 Pemerintah Kota Lubuklinggau mengaku kecewa.
"Sangat kecewa dan menganggap keputusan ini sangat tidak berkeprikeadilan. Setahun lagi kami harus menunggu. Sangat tidak masuk akal," katanya pada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Menurut Ketua Forum Honorer K2 Kota Lubuklinggau ini pemerintah sudah menyalahi aturan yang mereka buat sendiri.
"Mereka sudah menyalahi, bukannya mereka yang buat aturan, buat tahapan. Kebijakan ini tentunya kami sangat dirugikan dan merasa sangat didzolimi," ungkapnya.
Jaka mengaku para PPPK di Lubuklinggau ketika mendengar keputusan tersebut sangat terkejut.
Ia sendiri sudah lama menunggu momen ini.
"Saya sendiri harus 20 tahun mengabdi dan tiga kali ikut seleksi baru lulus sekarang," ujarnya.
Untuk itu, mereka pun yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sudah mengambil langkah tegas dan akan berkoordinasi dengan BKPSDM Kota Lubuklinggau selaku Pansel.
"kita akan segera bersurat ke BKN Regional VII dan DPR RI, meminta agar keputusan ini dicabut," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Banyuasin Pastikan Tunda Pelantikan PPPK yang Lulus 2024 Hingga 2026, Honorer Kecewa
Baca juga: SK PPPK Tahap 1 Kapan Keluar 2025? Cek Jadwal Pelantikan PPPK 2024, Gaji dan NI P3K di Mola BKN
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce angkat bicara soal protes keras yang dilayangkan banyak pelamar karena pengangkatan mereka diundur dan akan dilakukan secara serentak.
Ia mengatakan, pengunduran jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK adalah kesepakatan antara pemerintah dengan DPR.
Averrouce mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan atas mundurnya jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK.
Hal tersebut akan dijadikan sebagai bahan masukan terkait penataan aparatur sipil negara (ASN).
“Terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan, sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan untuk dibahas bersama DPR RI dan stakeholder terkait,” ujar Averrouce dalam keterangan resmi seperti dikuti dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.