CPNS dan PPPK
SK PPPK Tahap 1 Kapan Keluar 2025? Cek Jadwal Pelantikan PPPK 2024, Gaji dan NI P3K di Mola BKN
SK PPPK Tahap 1 kapan keluar 2025? Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK akan dilakukan sekitar bulan Maret – April 2025.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM - SK PPPK Tahap 1 kapan keluar 2025? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silakan simak artikel berikut.
Peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mengecek di aplikasi monitoring layanan (MOLA) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada MOLA BKN, peserta seleksi PPPK Tahap 1 bisa mengecek informasi tentang surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK atau SK P3K, jadwal pelantikan, gaji juga nomor induk (NI) P3K.
Mengutip dari TribunKaltim, menurut Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK akan dilakukan dalam waktu 30 hari kerja setelah NI PPPK diterbitkan, dan bila mengacu pada jadwal NI PPPK, perkiraan penerbitan SK PPPK dilakukan sekitar bulan Maret – April 2025.
Untuk pelamar P3K Tahun 2024 tahap 1 yang dinyatakan lulus, kini wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK.
Pengisian DRH NI tersebut bisa dilakukan di laman resmi SSCASN.
Berikut jadwal pengisian DRH NI PPPK
Periode 1: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2025.
Periode 2: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2025.
Setelah pelamar selesai mengisi semua isian di DRH NI tersebut, pelamar hanya tingga menunggu BKN mengusulkan penetapan Nomor Induk calon PPPK.
Setelah nomor induk diterbitkan, langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh instansi terkait.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah nomor induk calon PPPK diterbitkan.
Setelah itu, para pelamar akan langsung melakukan pelantikan sebagai PPPK 2024.
Jadwal Pelantikan PPPK 2024
Jadwal Pelantikan PPPK 2024 akan dilaksanakan di tahun 2025 setelah penerbitan SK pengangkatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.