CPNS dan PPPK
Pelantikan Ditunda, Pemkab Muara Enim Pastikan Honorer yang Lulus PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim memastikan tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK Tahap II tetap akan menerima gaji
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.
Pasalnya, setelah melalui pertimbangan yang komprehensif, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim memastikan tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK Tahap II tetap akan menerima gaji untuk pembayaran bulan Januari 2025.
Kepastian itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Pemkab Muara Enim Syarpuddin dalam Rapat Pembahasan Pembayaran Gaji Non ASN (Honorer/Kontrak), di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Selasa (11/3/2025).
Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Mat Kasrun, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ahmad Yani Heriyanto, Kepala BKPSDM Harson Sunardi serta Kepala OPD terkait dan APH.
Asisten Administrasi Umum menjelaskan bahwa, tujuan rapat tersebut untuk membahas permasalahan di beberapa OPD terkait pembayaran gaji Tenaga Kerja Kontrak Waktu Tertentu (KKWT) yang mengikuti seleksi PPPK Tahap II sebanyak 1.764 orang yang belum menerima pembayaran gaji untuk bulan Januari 2025.
Sedangkan untuk Tenaga Kerja Kontrak Waktu Tertentu (KKWT) tahap I tidak ada masalah sebab sudah sesuai dengan tahapan yang ditetapkan sebelumnya.
"Dalam rapat ini kita menyatukan persepsi sesuai dengan surat edaran Bupati Muara Enim maupun surat edaran dari KemenPANRB untuk tahapan-tahapan pembayaran PPPK ini sehingga tidak menyalahi aturan," jelas Syarpuddin.
Baca juga: Pemkot Lubuklinggau Hanya Bisa Pasrah Saat Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Diundur
Baca juga: Bagaimana Gaji Non-ASN Lulus PPPK Setelah Pengangkatan Ditunda Maret 2026? Ini Kata Menpan RB
Lebih lanjut, Syarpuddin menerangkan, untuk PPPK sampai saat ini belum ada kepastiannya kapan pengangkatannya, sehingga Pemkab Muara Enim harus tetap membayar gaji tenaga KKWT baik yang sudah lulus seleksi PPPK maupun yang masih dalam proses seleksi tes PPPK.
"Sesuai surat edaran Pak Bupati dan atas pertimbangan lainnya Pemkab Muara Enim akan tetap bayar. Mudah-mudahan sebelum lebaran semuanya sudah selesai dibayarkan," terangnya.
Syarpuddin menegaskan, surat edaran untuk mempertegas pembayaran gaji tersebut sehingga setiap OPD tidak ada keraguan lagi untuk membayarkan gaji terhadap tenaga KKWT yang ada.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.