CPNS dan PPPK
Pemkot Lubuklinggau Hanya Bisa Pasrah Saat Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Diundur
Bagi Instansi yang sudah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS selain terhitung mulai tanggal (TMT) 1 diminta melakukan penyesuaian ke jadwal baru te
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan TribunSumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 diundur menjadi 1 Oktober 2025 bagi CPNS dan 1 Maret 2026 bagi PPPK.
Bagi Instansi yang sudah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS selain terhitung mulai tanggal (TMT) 1 diminta melakukan penyesuaian ke jadwal baru tersebut.
Menanggapi hal itu, Kabid Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kota Lubuklinggau, M Adi Dwi Cahyo mengaku hanya bisa pasrah mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
"Kami kalau Linggau akan patuh dan mengikuti anjuran dari pusat, tapi menunggu lagi informasi lanjut, mudah-mudah ada titik terang untuk mereka yang lulus," kata Adi saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Selasa (11/3/2025).
Adi mengaku adanya penyesuaian ini yang dirugikan adalah para peserta karena harus menunggu sampai satu tahun lamanya baru dilakukan pelantikan.
"Yang dirugikan adalah peserta seharusnya sudah dilantik tapi penyesuaian, sampai satu tahun lagi," ungkapnya.
Adi mengaku adanya penyesuaian tidak terlalu berdampak terhadap proses penggajian atau perubahan kontrak. Karena untuk masalah penggajian dari awal Januari tenaga non ASN Lubuklinggau sudah aman.
"Pada prinsipnya kita sudah ada surat dari Kemenpan dan surat yang dibuat Mendagri, bahwasanya teman-teman yang ikut seleksi PPPK masih tetap kita gaji sampai pelantikan menjadi PPPK," ujarnya.
Baca juga: Bagaimana Gaji Non-ASN Lulus PPPK Setelah Pengangkatan Ditunda Maret 2026? Ini Kata Menpan RB
Baca juga: Pegawai Honorer di Prabumulih Cemas Imbas Pelantikan PPPK Ditunda Maret 2026, SK Sampai Juni
Ada pun syarat untuk gaji ini,BKSDM sudah mengeluarkan surat edaran kepada masing-masing OPD untuk mengirimkan nama-nama Non ASN yang ikut seleksi tahap I dan II.
"Dalam edaran itu SPTJM yang mereka sampaikan itu kami verifikasi menurut nomor rekomendasi pendaptaran selesai. Lalu kami keluarkan berita acara rekomendasi, bahwa ini orang -orang yang memang ikut seleksi PPPK, hasil rekomendasi itu menjadi syarat pembayaran gaji Non ASN yang dibawa ke BPKAD," ujarnya.
Menurut Adi, sebenarnya Pemkot Lubuklinggau sudah sangat siap apabila pelantikan dilakukan dalam waktu dekat, karena BKPSDM sudah mengusulkan semuanya baik NIP calon ASN dan PPPK ke BKN Sumsel.
"Terkahir tanggal 28 Febuari sebagaimana batas akhir yang ditetapkan oleh BKN sesuai dengan jadwal. Jadi itu semuanya sudah selesai, sudah diusulkan semua PPPK Lubuklinggau yang lulus tinggal lagi menunggu verifikasi dari BKN," bebernya.
Namun, karena ini sifatnya nasional BKSDM juga akan menunggu apakah ini benar-benar akan terjadi atau ada perubahan lagi dalam waktu dekat.
"Karena ada beberapa statement dari DPR RI komisi II maksud mereka itu memberi waktu tapi penundaan maksimal pelantikan di tanggal itu," ujarnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.