PT Sritex Pailit
Kepastian Pesangon & THR Karyawan PT Sritex Cair Masih Digantung, KSPI Desak Kemnaker Beri Kejelasan
Partai Buruh dan KSPI kata Said Iqbal akan mengambil langkah-langkah secara hukum menggugat citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Kepastian soal ribuan eks karyawan Sritex akan mendapatkan pesangon dan THR masih dipertanyakan.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal mendesak Menaker dan Pimpinan Perusahaan PT Sritex serta kurator untuk segera umumkan pesangon dan THR bagi eks karyawan Sritex.
Ia menyatakan jika selambat-lambatnya H-14 lebaran nilai pesangon dan THR eks karyawan Sritex belum ada kejelasan.
Baca juga: Di-PHK & Belum Terima Pesangon, Ini Kisah Sri Cahyani Eks Karyawan Sritex yang Kini Jualan Takjil

Maka Partai Buruh dan KSPI kata Said Iqbal akan mengambil langkah-langkah secara hukum menggugat citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Aksi ribuan buruh, dan kampanye melawan Menaker serta pimpinan Perusahaan yang tidak taat kepada UU Ketenagakerjaan dan Keputusan MK No 68/2024," kata Said Iqbal, Kamis (6/3/2025).
Adapun dalam putusan tersebut berisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus ada prosedur bipartit dan tripartit.
"Yang harus dilakukan Menaker adalah langsung saja ke mekanisme dan prosedur tripartit. Panggil pimpinan perusahaan, serikat pekerja, dan perwakilan buruh Sritex, Disnaker Kabupaten Sukoharjo untuk membuat kesepakatan," kata Said Iqbal.
Ia mengatakan kesepakatan pertama berupa bipartit yang isinya menyatakan penyelesaian kasus PHK buruh PT Sritex diserahkan ke pemerintah.
"Kedua, Menaker membuat anjuran tertulis atau kesepakatan tertulis bipartit dan tripartit dan ditandatangani langsung saja oleh Menaker," kata Said Iqbal.
Ia menjelaskan Partai Buruh dan KSPI terhitung 10 Maret 2025 sudah resmi mendirikan posko pengaduan dan advokasi buruh Sritex.
Posko tersebut berlokasi di depan pabrik PT Sritex Sukoharjo Jawa Tengah.
"Di samping itu ada juga posko pengaduan dan advokasi buruh PT Sritex di Semarang dan Jakarta. Dengan menempuh mekanisme dan prosedur di atas, maka barulah PHK puluhan ribu buruh PT Sritex sah," tandasnya.
Menaker Pastikan Karyawan Dapat THR
Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dipastikan mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR).
Kabar bahagia tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang menyatakan bahwa pihak kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group sudah menegaskan komitmen untuk membayar tunjangan hari raya (THR).
Baca juga: Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Soal Mantan Karyawan PT Sritex Bakal Dapat THR
Kabar Terbaru Eks Karyawan PT Sritex Ngadu Belum Dapat THR Jelang Lebaran, Kurator Tunggu Dana Cukup |
![]() |
---|
Kabar Baik 5000 Eks Karyawan PT Sritex Bakal Kembali Direkrut, Investor Baru Bakal Operasikan Pabrik |
![]() |
---|
PT Sritex Pailit Ternyata Punya 11 Anak Perusahaan, Anggota DPR Minta Pemilik Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gegara Ketidakpasian Informasi, Buruh Sritex Terancam Tidak Terima THR dan Pesangon |
![]() |
---|
Update PT Sritex Ternyata Bakal Diakuisisi Perusahaan BUMN, Menaker: Ada Beberapa Kandidat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.