PT Sritex Pailit

Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Soal Mantan Karyawan PT Sritex Bakal Dapat THR

Angkat bicara soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mantan karyawan

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TERIMA NASIB - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025). Menaker Yassierli mengatakan pihaknya bakal bentuk posko untuk membantu proses administrasi JKP dan JHT untuk eks karyawan PT Sritex. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Angkat bicara soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mantan karyawan PT Sritex, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. 

Pada 1 Maret 2025, diketahui perusahaan raksasa tekstil Indonesia, PT Sritex, secara resmi tutup permanen. 

Dengan tutupnya Sritex, otomatis ribuan pekerja juga ikut diberhentikan. 

"Yang pertama memang kita akan fokus saat ini mengawal untuk pencairan JKP dan JHT. Dan kami rasa, ini dibutuhkan oleh para pekerja yang baru terkena PHK," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam jumpa media di Kantor Kemnaker Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Ia melanjutkan pihaknya akan membentuk posko untuk membantu proses administrasi pencairan JKP dan JHT, bagi eks karyawan Sritex. 

"Dan kami koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, poskonya di Solo dan Dinas Ketenagakerjaan setempat," terangnya. 

Sementara itu untuk THR eks karyawan Sritex, dikatakan Menaker pihak kurator pailitnya Sritex, sudah berkomitmen untuk membayarkannya termasuk pesangon. 

"Tapi sekali lagi kalau kami akan mengawal yang sudah ada di depan mata kita, JHT dan JKP," jelasnya. 

Adapun untuk karyawan yang terimbas PHK dapat diperkerjakan kembali menyesuaikan dengan skema perusahaan yang baru. Dikatakan Menaker hal itu akan dikoordinasikan dengan kurator. 

"Kami akan kerjasama dengan kurator tentunya. Kita akan mencoba berkoordinasi, mekanismenya seperti apa," kata Yassierli. 

"Yang penting sama-sama kita sudah dengar bahwa ada komitmen dari kurator untuk membuka opsi beroperasinya kembali pabrik. Sehingga ada kesempatan untuk bekerja kembali," tandasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Karyawan Sritex Bakal Dapat THR? Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved