PT Sritex Pailit
'Jangan Janji Manis', Anggota DPR RI Desak Pemerintah Segera Selesaikan Hak Eks Karyawan Sritex
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera memberikan hak-hak eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera memberikan hak-hak eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Diketahui, PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025.
Politikus PDI-P itu menegaskan bahwa pemerintah bersama kurator kepailitan PT Sritex harus segera menyelesaikan hak-hak para pekerja.
"Terakhir ini janji manis juga nih, akan ada investor baru. Kita tidak mau para buruh memperoleh kemanisan yang akhirnya berujung pahit. Ini yang harus kita kawal bersama-sama,” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

Menurut Edy, para buruh Sritex yang terdampak PHK berhak mendapatkan pesangon, tunjangan hari raya (THR), serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya.
Ia pun meminta agar pihak kurator kepailitan mengutamakan pembayaran hak-hak pekerja.
Edy juga mendesak pemerintah memastikan pihak kurator benar-benar menjalankan kewajibannya.
"Kalau sudah pailit kayak gini, nomor satu yang diselesaikan adalah hak-hak pekerja. Uang kompensasi PHK, THR yang urgent. JKP, JHT, dan BPJS Kesehatan. Itu yang harus dikawal oleh komisi kurator,” kata Edy.
Baca juga: Kapan Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex Cair Usai Di-PHK Massal ? Satgas Sritex Pastikan Cair
Tak hanya itu, Edy pun mengingatkan bahwa penyelesaian hak-hak karyawan yang terkena PHK telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
"Baru nanti yang kedua itu dihitung utangnya berapa, pajaknya berapa, dan ketiga baru dijual kepada siapa. Jadi, investor baru itu urusan nanti,” katanya.

Dia juga memastikan DPR RI akan terus mengawal persoalan ini agar proses kepailitan berjalan adil dan tidak merugikan para buruh.
"Ini diselesaikan dulu. Secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya,” tegas Edy.
Menaker Pastikan Karyawan Dapat THR
Sebelumnya, ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dipastikan mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR).
Kabar Terbaru Eks Karyawan PT Sritex Ngadu Belum Dapat THR Jelang Lebaran, Kurator Tunggu Dana Cukup |
![]() |
---|
Kabar Baik 5000 Eks Karyawan PT Sritex Bakal Kembali Direkrut, Investor Baru Bakal Operasikan Pabrik |
![]() |
---|
PT Sritex Pailit Ternyata Punya 11 Anak Perusahaan, Anggota DPR Minta Pemilik Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gegara Ketidakpasian Informasi, Buruh Sritex Terancam Tidak Terima THR dan Pesangon |
![]() |
---|
Update PT Sritex Ternyata Bakal Diakuisisi Perusahaan BUMN, Menaker: Ada Beberapa Kandidat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.