PT Sritex Pailit

'Jangan Janji Manis', Anggota DPR RI Desak Pemerintah Segera Selesaikan Hak Eks Karyawan Sritex

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera memberikan hak-hak eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

(Dok. YouTube TV Parlemen )
ANGGOTA DPR RI DESAK PEMERINTAH SOAL HAK KARYAWAN SRITEX - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto saat rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Politikus PDI-P itu menegaskan bahwa pemerintah bersama kurator kepailitan PT Sritex harus segera menyelesaikan hak-hak para pekerja. 

"Kurator dia mungkin bahasa Jawanya eman-eman ya ini nanti uang aku kelola kok malah untuk buruh kan gitu kan. (Tapi) Jangan sampai menzolimi lah di bulan puasa. Ini yang kami ingin dorongan dari DPR RI Komisi IX," tegasnya.

Slamet pun mengungkapkan, PHK yang diputuskan oleh kurator Sritex dilakukan secara tiba-tiba, sehingga Slamet bertanya-tanya apakah PHK yang dilakukan ini untuk menghindari pemberian THR karyawan.

Semula, kata Slamet, pihaknya telah menyampaikan pesan kepada Presiden terkait kondisi pailit Sritex.

Pesan itu disampaikan pada Oktober 2024 lalu saat Presiden sedang memimpin retreat kabinet di Magelang, Jawa Tengah. 

Kemudian, Kepala Negara merespons dengan penegasan bahwa jangan sampai ada PHK di Sritex sehingga perusahaan tetap harus jalan.

"Jadi, kami berpikir apakah ini yang dimaksud dengan diskresi, karena secara hukum kalau kepailitan kan memang sudah beralih ke kurator. Nah, tentunya dengan dasar amanah itu, perusahaan menjalankan itu, dan karyawan masih bekerja, sampai dengan enam bulan," tutur Slamet.

"Enam bulan itu kita hitung tanggal 26 Februari 2025, itu kurator dengan tiba-tiba mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK, yaitu dua hari menjelang pelaksanaan hari pertama bulan cuci Ramadhan. Tentunya kami bertanya, ada apa ini? Apakah ini menghindari hak untuk kami mendapatkan THR?," paparnya.

Satgas Sritex Pastikan Cair

Selain itu, menanggapi soal pesangon dan THR eks karyawan, Satgas Kepailitan Sritex mengaku masih dalam tahap pembahasan.

Menurut Ketua Satgas Kepailitan PT Sritex, Supartodi, pihaknya masih fokus pencairan dana sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan mantan karyawan Sritex. 

Supartodi menegaskan dan memastikan, pesangon dan THR bagi mantan karyawan Sritex tidak hilang dan tetap terbayarkan setelah urusan pencairan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan selesai.

"Jangan sampai hilang, jangan sampai kurang, itu akan diurus kemudian nanti. One by one lah, satu persatu, jangan langsung semuanya,” ujar Supartodi dikutip dari Kompas.com

"Pesangon juga nanti akan kita urus berikutnya," sambungnya.

Sementara mengenai gaji, Supartodi memastikan eks karyawan sudah menerima gaji semua.

"Masalah gaji sudah beres semua sampai Februari beres, no problem," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved