Tawuran di Banyuasin

Tawuran Remaja Berujung Maut di Banyuasin, Saling Tantang di Media Sosial Tawuran Pecah di Palembang

Berawal saling ejek dan saling tantang di media sosial (medsos) Instagram, berujung terjadi tawuran antara dua kelompok yakni Lavendos VS The Legend.

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ M. Ardiansyah
TAWURAN - Korban Saat Dibawa Pihak Keluarga. Tawuran Remaja Berujung Maut di Banyuasin, Saling Tantang di Media Sosial Tawuran Pecah di Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aksi perkelahian antar kelompok remaja kembali terjadi di Palembang.

Berawal saling ejek dan saling tantang di media sosial (medsos) Instagram, berujung terjadi tawuran antara dua kelompok yakni Lavendos VS The Legend.

Akibat perkelahian tersebut RP (15) warga Surya Sakti Kelurahan Sukarami Palembang, tewas Minggu (23/2/2025) pukul 04.00.

Petugas kepolisian langsung bergerak cepat, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan warga Komplek Yuka Kelurahan Kalidoni M Tri Hanggara Al Brokah alias Alba (18) dan VR (17), pelajar, Selasa (4/3/2025).

Informasi yang dihimpun dimana tawuran ini pecah saat kedua kelompok berjanji bertemu di Jalan MR Sudaraman Ganda Subrata, Kuburan Cina.

Korban yang termasuk dalam kelompok The Legend tewas dengan beberapa luka bacok dibagian kepala dan tubuhnya.

"Jadi, tawuran ini pecah saat mereka COD dilokasi kejadian perkara. Motifnya, hanya saling ejek di media sosial IG, hingga sepakat bertemu," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, ketika di konfirmasi, Rabu (5/3/2025) , pagi.

Dari aksi tawuran tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa celurit sepanjang 1,5 meter, corbek sepanjang 1,5 meter.

"Status keduanya tersangka, salah satunya masih berstatus pelajar masih dalam pemeriksaan intensif penyidik, guna kelengkapan berkas yang nantinya akan segera kami limpahkan ke kejaksaan," kata Harryo.

Harryo menambahkan, masih ada satu pelaku lainnya yang masing dalam pengejaran petugas.

"Satu rekan tersangka berinisial Marcel alias MS masih kami lakukan pengejaran," ungkap Harryo, sambil mengatakan lebih baik menyerahkan diri saja.

Atas ulahnya kedua tersangka akan di jerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," tegasnya.

Harryo juga mengimbau kepada masyarakat, pengajar bahkan orang tua, untuk selalu memperhatikan anaknya.

"Lagi lagi kami mengimbau kepada para orang tua, untuk mengawasi dan memperhatikan anaknya jika bepergian keluar rumah terutama pada malam hari, " tutupnya.

Baca juga: 1 Remaja Tewas Saat Tawuran di Jalan Palembang-Betung Banyuasin, Sejumlah Orang Diamankan

Baca juga: BREAKING NEWS : 1 Remaja Tewas Saat Tawuran di Palembang-Betung Banyuasin, Ditusuk di Dada dan Perut

Konvoi Subuh Meresahkan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved