Tawuran di Banyuasin

4 Remaja Jadi Tersangka Tawuran yang Sebabkan 1 Orang Tewas di Banyuasin, Ternyata Dendam Pribadi

Tiga tersangka, merupakan anak di bawah umur sedangkan satu tersangka lagi merupakan remaja berusia 20 tahun.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Slamet Teguh
Polres Banyuasin
DIAMANKAN - Para Pelaku Saat Diamankan di Polres Banyuasin. 4 Remaja Jadi Tersangka Tawuran yang Sebabkan 1 Orang Tewas di Banyuasin, Ternyata Dendam Pribadi 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN – Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tawuran di Jalintim Palembang-Betung tepatnya di Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin, Sumsel.

Tiga tersangka, merupakan anak di bawah umur sedangkan satu tersangka lagi merupakan remaja berusia 20 tahun.

Empat remaja yang saat ini sudah diamankan Polres Banyuasin dan ditetapkan menjadi tersangka, karena telah sengaja melakukan penganiayaan hingga membuat nyawa Riski Saputra (15), warga Betung Banyuasin melayang. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menjelaskan, bila tawuran yang terjadi antara sekelompok remaja dari Pangkalan Balai dan sekelompok remaja dari Betung karena motif dendam pribadi. Sehingga, muncul rencana tawuran di SPBU Durian Daun, Kecamatan Suak Tapeh, pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. 

"Dua dari empat tersangka yang kamj tetapkan ini adalah RR (16) dan RM (16), keduanya ini merupakan kembar. Keduanya inilah yang aktif dalam aksi kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal," katanya, Kamis (6/3/2025).

Dari keempat pemuda yang telah ditetapkan tersangka, memiliki peran masing-masing.

MI (17) sebagai eksekutor yang menikam korban dengan senjata tajam, RR (16) bertugas membawa parang dan memukul korban, RM (16) menginjak korban, dan  AP (20) pemukul korban menggunakan tongkat baseball.

Penangkapan pelaku, berdasarkan laporan keluarga korban yang ditindaklanjuti Satreskrim Polres Banyuasin dan unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dua tersangka yakni RR dan RM berhasil diamankan di Kelurahan Kedondong Raye.

Pengembangan kembali dilanjutkan dengan penangkapan MI diamankan di Villa Bukit Indah. Sedangkan AP, ditangkap di Simpang Lubuk Saung.

Barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban seperti parang, tongkat baseball, dan senjata tajam juga diamankan.

Meski RR dan RM masih di bawah umur, akan tetapi karena sudah menghilang nyawa seseorang, proses hukum akan tetap dibelakukan.

"Para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya. 

Kapolres Banyuasin juga menghimbau masyarakat untuk mengisi bulan ramadan dengan kegiatan positif.

Karena bulan Ramadan ini adalah momentum untuk mendekatkan diri kepada Allahdengan kegiatan positif seperti salat berjamaah dan tadarus Al-Qur’an.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved