PT Sritex Pailit

Selamatkan Hak jadi Alasan Kurator PHK Ribuan Karyawan PT Sritex, Sebelumnya Banyak yang Mundur

Sejak Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025, sebanyak 1.291 karyawan Sritex Sukoharjo memilih mengundurkan diri. 

Editor: Weni Wahyuny
HO/dok Sritex
ALASAN KURATOR PHK KARYAWAN PT SRITEX - Foto tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025) turun langsung menemui para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan. Kurator jelaskan alasan PT Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari 2025 karena untuk selamatkan hak karyawan 

TRIBUNSUMSEL.COM, SUKOHARJO - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan dinyatakan pailit.

Alasan PHK massal itu dilakukan diklaim untuk menyelamatkan hak karyawan.

Hal tersebut disampaikan salah satu kurator, Denny Ardiansyah.

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama untuk memastikan para karyawan tetap mendapatkan hak mereka. 

"Pertama kami sampaikan bahwa sudah terlalu banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan dan kehilangan hak-haknya sebagai kreditor preferen dalam kepailitan," ujar Denny pada Rabu (5/3/2025). 

Sejak Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025, sebanyak 1.291 karyawan Sritex Sukoharjo memilih mengundurkan diri. 

Dia mengatakan, hal ini berdampak pada dinonaktifkannya BPJS Ketenagakerjaan mereka, sehingga mereka kehilangan akses ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang seharusnya mereka dapatkan.   

Baca juga: Curhat Sri Cahyani Eks Karyawan Sritex Belum Terima Pesangon usai Kena PHK, Kini Jualan Takjil

Kondisi Keuangan Perusahaan yang Memburuk

Selain itu, Sritex Grup telah mengalami kesulitan keuangan sejak beberapa tahun terakhir. 

Perusahaan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sejak 2020 hingga 2024, yang terpaksa dicicil selama 4-5 bulan. 

Bahkan, tagihan listrik perusahaan dari November 2024 hingga Januari 2025 mencapai Rp 40 miliar yang belum terbayarkan sebelum perusahaan dikelola oleh kurator. 

Secara cash flow, perusahaan terus mengalami kerugian. 

Jika PHK tidak dilakukan segera, maka kondisi finansial karyawan yang masih bertahan akan semakin tidak terjamin. 

"Misal bulan Maret 2025 baru dilakukan PHK, maka karyawan semakin tidak terjamin secara penghasilan. JHT akan cair di Bulan April. 

Hal ini akan mengakibatkan kondisi sosial ekonomi yang sangat berat bagi para karyawan," jelas Denny. 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved