PT Sritex Pailit

Segini Uang Pesangon Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Imbas Perusahaan Dinyatakan Pailit

Terungkap segini pesangon karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas perusahaan dinyatakan pailit.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(Muhammad Idris/Money.kompas.com)
KISARAN UANG PESANGON KARYAWAN PT SRITEX - Plang selamat datang di PT Sritex. Sritex tutup permanen usai dinyatakan pailit. Berapa pesangon karyawan yang kena PHK ? 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap kisaran pesangon karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas perusahaan dinyatakan pailit.

Diketahui PT Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025. 

Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit.

Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari 2025. 

Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.

TERIMA NASIB - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025).Karyawan Sritex ternyata di-PHK saat masih melakukan lembur kerja. Selain itu, rekening manajemen untuk membayar gaji diblokir oleh kurator.
TERIMA NASIB - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025).Karyawan Sritex ternyata di-PHK saat masih melakukan lembur kerja. Selain itu, rekening manajemen untuk membayar gaji diblokir oleh kurator. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Lantas berapakah uang pesangon karyawan PT Sritex ?

Mengutip Kompas.com, pembayaran uang pesangon kini kembali menggunakan norma yang diatur dalam Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Merujuk ketentuan ini, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 

Meski begitu ketentuan pembayaran pesangon, uang prestasi dan uang penggantian hak ini bisa saja berubah seiring dengan penyusunan aturan baru oleh DPR bersama pemerintah sebagaimana diperintahkan MK yang berlaku dalam kurun waktu dua tahun. 

Baca juga: Selain Sritex, Inilah Deretan Bisnis Dikelola Keluarga Iwan Lukminto, Ada Hotel Hingga Museum

Pengitungan Pembayaran Uang Pesangon yang Terkena PHK

Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3  bulan upah
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah. 

Perhitungan Pembayaran Uang Penggantian Hak yang Diterima Karyawan Terkena PHK 

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 

Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; 

Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved