PT Sritex Pailit
Segini Uang Pesangon Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Imbas Perusahaan Dinyatakan Pailit
Terungkap segini pesangon karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas perusahaan dinyatakan pailit.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap kisaran pesangon karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas perusahaan dinyatakan pailit.
Diketahui PT Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit.
Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari 2025.
Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.

Lantas berapakah uang pesangon karyawan PT Sritex ?
Mengutip Kompas.com, pembayaran uang pesangon kini kembali menggunakan norma yang diatur dalam Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Merujuk ketentuan ini, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Meski begitu ketentuan pembayaran pesangon, uang prestasi dan uang penggantian hak ini bisa saja berubah seiring dengan penyusunan aturan baru oleh DPR bersama pemerintah sebagaimana diperintahkan MK yang berlaku dalam kurun waktu dua tahun.
Baca juga: Selain Sritex, Inilah Deretan Bisnis Dikelola Keluarga Iwan Lukminto, Ada Hotel Hingga Museum
Pengitungan Pembayaran Uang Pesangon yang Terkena PHK
Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Perhitungan Pembayaran Uang Penggantian Hak yang Diterima Karyawan Terkena PHK
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
Kabar Terbaru Eks Karyawan PT Sritex Ngadu Belum Dapat THR Jelang Lebaran, Kurator Tunggu Dana Cukup |
![]() |
---|
Kabar Baik 5000 Eks Karyawan PT Sritex Bakal Kembali Direkrut, Investor Baru Bakal Operasikan Pabrik |
![]() |
---|
PT Sritex Pailit Ternyata Punya 11 Anak Perusahaan, Anggota DPR Minta Pemilik Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gegara Ketidakpasian Informasi, Buruh Sritex Terancam Tidak Terima THR dan Pesangon |
![]() |
---|
Update PT Sritex Ternyata Bakal Diakuisisi Perusahaan BUMN, Menaker: Ada Beberapa Kandidat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.