PT Sritex Pailit

Segini Uang Pesangon Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Imbas Perusahaan Dinyatakan Pailit

Terungkap segini pesangon karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas perusahaan dinyatakan pailit.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(Muhammad Idris/Money.kompas.com)
KISARAN UANG PESANGON KARYAWAN PT SRITEX - Plang selamat datang di PT Sritex. Sritex tutup permanen usai dinyatakan pailit. Berapa pesangon karyawan yang kena PHK ? 

Dalam rapat itu, dibahas arahan Prabowo agar para menteri mengupayakan jalan keluar bagi para karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Setelah rapat bersama Presiden Prabowo, Kurator PT Sritex Group, Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa proses perekrutan kembali pekerja dilakukan melalui mekanisme penyewaan alat berat milik Sritex. 

Opsi ini bertujuan meningkatkan harta pailit perusahaan dan menjaga nilai aset, sekaligus membuka peluang bagi investor untuk menyerap tenaga kerja yang sebelumnya terkena PHK. 

"Kami sudah membuka opsi penyewaan alat berat, dan sudah ada investor yang menghubungi kurator," kata Nurma. 

Keputusan final terkait investor yang akan menyewa aset produksi Sritex akan ditentukan dalam dua pekan. 

"Yang mana kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator, dan kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex," ucap Nurma.

"Yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru," ujar dia.

Setelah itu, karyawan yang terkena PHK dapat direkrut kembali oleh investor baru.

Sritex ganti nama

Nurma mengungkapkan, PT Sritex bisa berganti nama jika sudah memiliki pemilik atau investor yang baru. 

"Enggak (bukan Sritex), sudah dengan investor yang baru tadi saya sampaikan, kita enggak tahu nih PT apa nanti yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi," kata Nurma.

Dia menambahkan, selama proses lelang, para karyawan PT Sritex yang diberhentikan atau terkena PHK dipekerjakan kembali secara sementara.

"Untuk saat ini sih hanya sementara untuk investor ini (yang sewa alat berat Sritex) ya, karena kita kan enggak tahu nanti pemenang lelangnya siapa. Mungkin nanti bisa dilanjutkan," ucap Nurma. 

Nurma juga belum bisa memastikan apakah semua karyawan yang dipecat PT Sritex bisa direkrut secara permanen oleh investor baru atau hanya sementara selama alat berat perusahaan tekstil itu disewakan. 

"Kita tidak bisa pastikan," ucap Nurma.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Pesangon PHK Karyawan Menurut Perppu Cipta Kerja"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved