PT Sritex Pailit

Kapan JHT dan JKP Karyawan Korban PHK PT Sritex Cair Imbas Perusahaan Pailit ?

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para eks karyawan PT Sritex, akan segera dicairkan.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
EKS KARYAWAN SRITEX URUS TUNJANGAN HARI TUA - Ribuan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sedang mengurus dan melakukan pendataan pencairan tunjangan hari tua di gedung pertemuan pabrik Sritex, Sukoharjo, Rabu (5/3/2025). Pendataan ini merupakan langkah awal sebelum pencairan dana tunjangan yang dijadwalkan berlangsung selama 10 hari bagi ribuan buruh di Sritex Grup yang terkena PHK massal per 1 Maret 2025 kemarin. Adapun JHT dan JKP bakal dicairkan sebelum lebaran. 

Terkait proses penyalurannya, diupayakan JHT dan JKP karyawan PT Sritex ini bisa dilakukan sebelum lebaran.

"Kami sudah koordinasikan untuk JHT dan JKP tinggal nanti bagaimana untuk proses penyaluran."

"Diupayakan sebelum lebaran selesai," kata Sumarno dilansir Kompas.com, Jumat (28/2/2025).

Tak hanya JHT dan JKP saja, karyawan PT Sritex berhak untuk mendapatkan pesangon dari perusahaan.

Namun, pesangon ini menjadi kewenangan dari kurator.

"Untuk hak-hak lain seperti pesangon kemudian gaji belum terbayar ini menjadi kemenangan kurator."

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan kurator," jelas Sumarno.

Sebagaimana diketahui, PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025. 

Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit.

Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025. 

Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sebgaian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "JHT Eks Karyawan Sritex Cair 3 Hari Setelah Verifikasi Berkas"

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved