PT Sritex Pailit
Kapan JHT dan JKP Karyawan Korban PHK PT Sritex Cair Imbas Perusahaan Pailit ?
Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para eks karyawan PT Sritex, akan segera dicairkan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para eks karyawan PT Sritex, akan segera dicairkan.
PT Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari 2025.
Lantas kapan JHT dan JKP eks karyawan Sritex dicairkan ?

Jaminan Hari Tua atau JHT akan segera dicairkan tiga hari setelah verifikasi berkas.
Hal ini diungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, mengungkapkan bahwa JHT akan cair dalam waktu tiga hari ke depan.
Uang jaminan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing eks karyawan Sritex.
"Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening. Tidak perlu datang ke sini atau kantor kami," ujar Teguh saat diwawancarai di lokasi.
Baca juga: Segini Uang JKP Eks Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Imbas Perusahaan Pailit, Cair Sebelum Lebaran
Hingga saat ini, tercatat ada 8.371 eks karyawan Sritex yang terdaftar untuk mendapatkan JHT.
Teguh menjelaskan bahwa pihaknya akan melayani 1.000 eks karyawan Sritex setiap hari selama sepuluh hari ke depan.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk semua karyawan Sritex yang berada di Sukoharjo.
"Dari 8.371 itu kurang lebih Rp 129 miliar. Itu bisa lebih karena pengembangan di bulan Februari belum masuk," katanya.
Baca juga: Segini Uang Pesangon Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Imbas Perusahaan Dinyatakan Pailit
Jumlah Uang JHT yang Diterima
Teguh memaparkan, jika besaran uang tunai yang akan didapat setiap eks karyawan Sritex nantinya akan berbeda. Besaran disesuaikan dengan masa bakti dan jabatan terakhirnya di Sritex.
"Paling kecil ada yang di bawah Rp 10 juta. Kan masa kerjanya beda-beda. Yang ratusan juta juga ada. Karena masa bakti dan jabatannya tunggu," kata dia.
"Untuk pencarian nanti setelah seminggu bisa di cek sudah masuk ke rekening masing-masing," kata dia.
Ditargetkan seluruh uang dari JHT eks Karyawan Sritex bisa tersalurkan seminggu sebelum Lebaran.
"Kami batasi 1.000 kami menyediakan waktu selama 10 hari di Sritex nanti. Sehingga nanti Dengan total karyawan 8.371 saya yakin bisa terselesaikan dalam waktu 10 hari," beber Teguh.
JKP Cair Sebelum Lebaran
Sementara, untuk JKP hanya untuk orang-orang yang berusia tidak lebih dari 54 tahun.
Teguh menambahkan seluruh pekerja diarahkan untuk seluruh program jaminan ada di BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"JKP kan juga harus membuat surat pernyataan juga bisa bekerja kembali. Nanti pengajuan nya dari masing-masing individu," beber dia.
Adapun untuk JPK jika memenuhi syarat akan mendapat bantuan uang tunai selama enam bulan ke depan sebesar 60 persen.
Maksimal upah sebagian dasar 60 persen yakni Rp5 juta.
"Untuk JKP, haknya jika memenuhi syarat dapat bantuan uang tunai selama enam bulan ke depan sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan. Maksimal upah sebagai dasar 60 persen tadi adalah Rp 5 juta," terangnya.
Diupayakan Cair Sebelum Lebaran
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, buka suara terkait proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan pembuatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para karyawan PT Sritex.
Sumarno menegaskan, JHT dan JKP merupakan salah satu hak yang wajib didapatkan oleh 8.475 tenaga kerja di PT Sritex.
Mengingat, kini PT Sritex kini telah tutup dan menyebabkan karyawannya harus diberhentikan.
Sumarno mengaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan PT Sritex terkait JHT dan JKP bagi para karyawan.
Terkait proses penyalurannya, diupayakan JHT dan JKP karyawan PT Sritex ini bisa dilakukan sebelum lebaran.
"Kami sudah koordinasikan untuk JHT dan JKP tinggal nanti bagaimana untuk proses penyaluran."
"Diupayakan sebelum lebaran selesai," kata Sumarno dilansir Kompas.com, Jumat (28/2/2025).
Tak hanya JHT dan JKP saja, karyawan PT Sritex berhak untuk mendapatkan pesangon dari perusahaan.
Namun, pesangon ini menjadi kewenangan dari kurator.
"Untuk hak-hak lain seperti pesangon kemudian gaji belum terbayar ini menjadi kemenangan kurator."
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan kurator," jelas Sumarno.
Sebagaimana diketahui, PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit.
Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025.
Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Sebgaian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "JHT Eks Karyawan Sritex Cair 3 Hari Setelah Verifikasi Berkas"
PT Sritex
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Kabar Terbaru Eks Karyawan PT Sritex Ngadu Belum Dapat THR Jelang Lebaran, Kurator Tunggu Dana Cukup |
![]() |
---|
Kabar Baik 5000 Eks Karyawan PT Sritex Bakal Kembali Direkrut, Investor Baru Bakal Operasikan Pabrik |
![]() |
---|
PT Sritex Pailit Ternyata Punya 11 Anak Perusahaan, Anggota DPR Minta Pemilik Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gegara Ketidakpasian Informasi, Buruh Sritex Terancam Tidak Terima THR dan Pesangon |
![]() |
---|
Update PT Sritex Ternyata Bakal Diakuisisi Perusahaan BUMN, Menaker: Ada Beberapa Kandidat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.