PT Sritex Pailit

Kapan JHT dan JKP Karyawan Korban PHK PT Sritex Cair Imbas Perusahaan Pailit ?

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para eks karyawan PT Sritex, akan segera dicairkan.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
EKS KARYAWAN SRITEX URUS TUNJANGAN HARI TUA - Ribuan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sedang mengurus dan melakukan pendataan pencairan tunjangan hari tua di gedung pertemuan pabrik Sritex, Sukoharjo, Rabu (5/3/2025). Pendataan ini merupakan langkah awal sebelum pencairan dana tunjangan yang dijadwalkan berlangsung selama 10 hari bagi ribuan buruh di Sritex Grup yang terkena PHK massal per 1 Maret 2025 kemarin. Adapun JHT dan JKP bakal dicairkan sebelum lebaran. 

"Untuk pencarian nanti setelah seminggu bisa di cek sudah masuk ke rekening masing-masing," kata dia.

Ditargetkan seluruh uang dari JHT eks Karyawan Sritex bisa tersalurkan seminggu sebelum Lebaran. 

"Kami batasi 1.000 kami menyediakan waktu selama 10 hari di Sritex nanti. Sehingga nanti Dengan total karyawan 8.371 saya yakin bisa terselesaikan dalam waktu 10 hari," beber Teguh.

JKP Cair Sebelum Lebaran

Sementara, untuk JKP hanya untuk orang-orang yang berusia tidak lebih dari 54 tahun. 

Teguh menambahkan seluruh pekerja diarahkan untuk seluruh program jaminan ada di BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

"JKP kan juga harus membuat surat pernyataan juga bisa bekerja kembali. Nanti pengajuan nya dari masing-masing individu," beber dia.

Adapun untuk JPK jika memenuhi syarat akan mendapat bantuan uang tunai selama enam bulan ke depan sebesar 60 persen.

Maksimal upah sebagian dasar 60 persen yakni Rp5 juta.

"Untuk JKP, haknya jika memenuhi syarat dapat bantuan uang tunai selama enam bulan ke depan sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan. Maksimal upah sebagai dasar 60 persen tadi adalah Rp 5 juta," terangnya.

Diupayakan Cair Sebelum Lebaran

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, buka suara terkait proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan pembuatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para karyawan PT Sritex.

Sumarno menegaskan, JHT dan JKP merupakan salah satu hak yang wajib didapatkan oleh 8.475 tenaga kerja di PT Sritex.

Mengingat, kini PT Sritex kini telah tutup dan menyebabkan karyawannya harus diberhentikan.

Sumarno mengaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan PT Sritex terkait JHT dan JKP bagi para karyawan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved