PT Sritex Pailit

Segini Total Uang JHT Karyawan Sritex yang Di-PHK Imbas Dinyatakan Pailit, Cair Mulai Rabu Besok

Para mantan karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo yang terkena PHK segera menerima uang Jaminan Hari Tua (JHT). ditaksir lebih dari Rp

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com/Romensy Augustino
KARYAWAN SRITEX TUNGGU JHT: Ratusan karyawan eks Sritex saat akan mengumpulkan berkas JHT ke tim Satgas di kantor HRD, Senin (3/3/2025). Adapun, total keseluruhan uang JHT ditaksir lebih dari Rp129 miliar. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Para mantan karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo yang terkena PHK massal akan segera menerima uang Jaminan Hari Tua (JHT).

Adapun, total keseluruhan uang JHT ditaksir lebih dari Rp129 miliar.

Setiap eks karyawan akan menerima besaran uang JHT sesuai dengan masa baktinya di Sritex. 

Baca juga: Kapan Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Dicairkan usai Kena PHK Massal ? Kurator Sebut Bakal Lama

TERIMA NASIB - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025).Karyawan Sritex ternyata di-PHK saat masih melakukan lembur kerja. Selain itu, rekening manajemen untuk membayar gaji diblokir oleh kurator.
TERIMA NASIB - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025).Karyawan Sritex ternyata di-PHK saat masih melakukan lembur kerja. Selain itu, rekening manajemen untuk membayar gaji diblokir oleh kurator. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) eks pekerja PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo selesai seminggu sebelum Lebaran.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono menjelaskan, selama 10 hari dimulai pada Rabu (5/3/2025), pihak BPJS akan memulai layanan pencairan JHT.

Untuk memenuhi JHT dari 8.000 orang lebih itu, BPJS telah menyiapkan sedikitnya Rp 129 miliar.

Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah mengingat adanya pengembangan di bulan Februari 2025.

"Dari 8.371 itu kurang lebih Rp 129 miliar. Itu bisa lebih karena pengembangan di bulan Februari belum masuk," kata Teguh, dilansir dari Kompas.com, Selasa, (4/3/2025).

Teguh memaparkan, jika besaran uang tunai yang akan didapat setiap eks karyawan Sritex nantinya akan berbeda. 

Besaran disesuaikan dengan masa bakti dan jabatan terakhirnya di Sritex

"Paling kecil ada yang di bawah Rp 10 juta. Kan masa kerjanya beda-beda. Yang ratusan juta juga ada. Karena masa bakti dan jabatannya tunggu," kata dia.

"Untuk pencarian nanti setelah seminggu bisa di cek sudah masuk ke rekening masing-masing," kata dia.

Setiap harinya tim akan melayani 1.000 orang per hari.

Skema itu diharapkan mampu menyelesaikan proses pencarian JHT dari 8.371 eks karyawan Sritex maksimal seminggu sebelum Lebaran.

"Kami batasi 1.000 kami menyediakan waktu selama 10 hari di Sritex nanti. Sehingga nanti Dengan total karyawan 8.371 saya yakin bisa terselesaikan dalam waktu 10 hari," beber Teguh.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved