Berita Pagar Alam
Sosok Bripda RR, Anggota Polres Pagar Alam Dipecat Tidak Hormat karena Langgar Kode Etik
Bripda RR, anggota Satu personel Polres Pagar Alam dipecat tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik profesi.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Polres Pagar Alam secara resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripda RR, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
- Bripda RR sebelumnya merupakan anggota yang bertugas di unit Sat Samapta Polres Pagar Alam.
- Pemecatan ini didasarkan pada Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026 sebagai tindak lanjut atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Bripda RR, anggota Satu personel Polres Pagar Alam dipecat tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik profesi.
Adapun proses upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda RR dipimpin langsung Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026.
Lantas siapakah sosok Bripda RR ini ?
Bripda RR sebelumnya bertugas di Sat Samapta Polres Pagar Alam.
Ia dipecat tidak hormat karena melanggar kode etik profesi.
Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada, mengatakan bahwa langkah PTDH ini bukan semata hukuman, melainkan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas.
"Pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Baca juga: Bripda RR, Anggota Polres Pagar Alam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Langgar Kode Etik Profesi
Kapolres menekankan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara instan, melainkan melalui proses panjang dan pertimbangan matang.
"Keputusan ini telah melalui proses yang panjang dan pertimbangan matang. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta nama baik institusi Polri," ujarnya.
Lebih jauh, langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri tidak memberi ruang bagi pelanggaran, sekecil apa pun.
Di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas, tindakan seperti ini menjadi bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari,” tegasnya. Laily Fajrianti/ Wawan Septiawan/ Tribun Sumsel
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Hasil 'Nyanyian' Pengedar Ganja, Satres Narkoba Polres Pagar Alam Ringkus Bandar Sabu di Nendagung |
|
|---|
| Gerebek Rumah di Pagar Alam, Polisi Temukan Paket Ganja Disimpan Dalam Lemari, 2 Orang Ditangkap |
|
|---|
| Walikota Ludi Oliansyah Mutasi 179 Pejabat di Pemkot Pagar Alam, Pastikan Tak Ada Jual Beli Jabatan |
|
|---|
| Dorong Hilirisasi, Kemenperin Siap Sulap Kopi Pagar Alam Jadi Produk Industri Unggulan |
|
|---|
| Gunung Dempo Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter, Masyarakat Dilarang Mendekati Kawah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Bripda-RR-diepcat-Tidak-Dengan-Hormat-di-halaman-Polres-Pagar-Alam-Senin-642026.jpg)