Berita Pagar Alam

Sosok Bripda RR, Anggota Polres Pagar Alam Dipecat Tidak Hormat karena Langgar Kode Etik

Bripda RR, anggota Satu personel Polres Pagar Alam dipecat tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik profesi.

Tayang:
Dokumentasi/Polres Pagar Alam
POLISI DIPECAT -- Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada saat mencoret foto Bripda RR dalam proses upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di halaman Polres Pagar Alam, Senin (6/4/2026). Bripda RR terbukti melanggar kode etik. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Pagar Alam secara resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripda RR, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
  • Bripda RR sebelumnya merupakan anggota yang bertugas di unit Sat Samapta Polres Pagar Alam.
  • Pemecatan ini didasarkan pada Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026 sebagai tindak lanjut atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan.

TRIBUNSUMSEL.COM - Bripda RR, anggota Satu personel Polres Pagar Alam dipecat tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik profesi.

Adapun proses upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda RR dipimpin langsung Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026.

Lantas siapakah sosok Bripda RR ini ?

Bripda RR sebelumnya bertugas di Sat Samapta Polres Pagar Alam.

Ia dipecat tidak hormat karena melanggar kode etik profesi.

Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada, mengatakan bahwa langkah PTDH ini bukan semata hukuman, melainkan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas.

"Pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca juga: Bripda RR, Anggota Polres Pagar Alam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Langgar Kode Etik Profesi

Kapolres menekankan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara instan, melainkan melalui proses panjang dan pertimbangan matang.

"Keputusan ini telah melalui proses yang panjang dan pertimbangan matang. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta nama baik institusi Polri," ujarnya.

Lebih jauh, langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri tidak memberi ruang bagi pelanggaran, sekecil apa pun.

Di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas, tindakan seperti ini menjadi bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga kepercayaan publik.

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari,” tegasnya. Laily Fajrianti/ Wawan Septiawan/ Tribun Sumsel

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved