PT Sritex Pailit
Kapan Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Dicairkan usai Kena PHK Massal ? Kurator Sebut Bakal Lama
Proses pemberian pesangon Eks Karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo bakal berlangsung lama. kurator sebut dilakukan secara bertahap.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Nurma Sadikin, menjanjikan pembayaran hak-hak eks karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kondisi pailit yang dialami perusahaan tekstil tersebut.
Nurma menegaskan bahwa pesangon para mantan pekerja Sritex juga akan dibayarkan.
Ia menambahkan bahwa saat ini pembayaran hak-hak tersebut sedang berjalan.
Baca juga: VIDEO Arahan Prabowo Kumpulkan Para Menteri, Karyawan Pabrik Sritex yang di-PHK Bisa Kembali Bekerja

Lantas kapan pemberian pesangon tersebut?
Proses pemberian pesangon Eks Karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo bakal berlangsung lama.
Pasalnya, proses likuidasi atau proses pemberesan aset harus dilakukan secara bertahap.
Salah satu kurator, Nur Hidayat mengungkapkan bahwa setelah Sritex insolven atau diputuskan bangkrut pada Jumat (28/2/2025), kreditur separatis yang akan melakukan eksekusi terlebih dahulu.
Mereka punya waktu selama dua bulan untuk mengeksekusi seluruh aset.
"Kita sama-sama tahu, sesuai aturan yang ada, pemberesan pailit itu nanti insolvency di tanggal 28 Februari, nanti kreditur separatis mempunyai hak dua bulan untuk eksekusi, kata dia saat diwawancarai di Sritex, Senin (3/3/2023).
PT Sritex hingga Februari 2025 tercatat memiliki 22 kreditur separatis.
Nur menjelaskan, kurator juga akan daftar pernyataan aset setelah eksekusi kreditur. Setelahnya akan ada appraisal yang ditetapkan pengadilan dilanjutkan dengan lelang aset.
"Kita harapkan bisa cepat lah. Karena kan insolvency ada hak dua bulan untuk kreditur separatis eksekusi dulu. Setelah itu ada appraisal, baru pelelangan. Pelelangan kita nggak tahu seperti apa," bebernya.
Terkait pesangon, Nur menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada 4 kurator lain dan sejumlah pihak terkait.
"Nanti kami bicarakan dulu dengan tim kurator yang berempat, dan kita bicara juga dengan pihak-pihak terkait lainnya, dan juga dengan karyawan tersebut. Kami akan perhatikan semua," bebernya.
Baca juga: Kabar Baik Karyawan PT Sritex Di-PHK Bisa Dipekerjakan Lagi, Ganti Nama usai Dapat Investor Baru
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa karyawan akan mendapatkan seluruh hak mereka.
"InsyaAllah akan kami berikan semua itu. Nanti kami bicarakan dulu dengan yang lain. Karena kan kurator berempat, bukan saya doang. Saya juga akan sampaikan sama yang lain. Jadi masalah pesangon saya belum bisa kasih keputusan sendiri," tutup dia.
Kabar Terbaru Eks Karyawan PT Sritex Ngadu Belum Dapat THR Jelang Lebaran, Kurator Tunggu Dana Cukup |
![]() |
---|
Kabar Baik 5000 Eks Karyawan PT Sritex Bakal Kembali Direkrut, Investor Baru Bakal Operasikan Pabrik |
![]() |
---|
PT Sritex Pailit Ternyata Punya 11 Anak Perusahaan, Anggota DPR Minta Pemilik Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gegara Ketidakpasian Informasi, Buruh Sritex Terancam Tidak Terima THR dan Pesangon |
![]() |
---|
Update PT Sritex Ternyata Bakal Diakuisisi Perusahaan BUMN, Menaker: Ada Beberapa Kandidat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.