PT Sritex Pailit

Segini Total Uang JHT Karyawan Sritex yang Di-PHK Imbas Dinyatakan Pailit, Cair Mulai Rabu Besok

Para mantan karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo yang terkena PHK segera menerima uang Jaminan Hari Tua (JHT). ditaksir lebih dari Rp

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com/Romensy Augustino
KARYAWAN SRITEX TUNGGU JHT: Ratusan karyawan eks Sritex saat akan mengumpulkan berkas JHT ke tim Satgas di kantor HRD, Senin (3/3/2025). Adapun, total keseluruhan uang JHT ditaksir lebih dari Rp129 miliar. 

Mereka punya waktu selama dua bulan untuk mengeksekusi seluruh aset.

"Kita sama-sama tahu, sesuai aturan yang ada, pemberesan pailit itu nanti insolvency di tanggal 28 Februari, nanti kreditur separatis mempunyai hak dua bulan untuk eksekusi, kata dia saat diwawancarai di Sritex, Senin (3/3/2023).

PT Sritex hingga Februari 2025 tercatat memiliki 22 kreditur separatis.

Nur menjelaskan, kurator juga akan daftar pernyataan aset setelah eksekusi kreditur. Setelahnya akan ada appraisal yang ditetapkan pengadilan dilanjutkan dengan lelang aset.

"Kita harapkan bisa cepat lah. Karena kan insolvency ada hak dua bulan untuk kreditur separatis eksekusi dulu. Setelah itu ada appraisal, baru pelelangan. Pelelangan kita nggak tahu seperti apa," bebernya.

Terkait pesangon, Nur menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada 4 kurator lain dan sejumlah pihak terkait.

"Nanti kami bicarakan dulu dengan tim kurator yang berempat, dan kita bicara juga dengan pihak-pihak terkait lainnya, dan juga dengan karyawan tersebut. Kami akan perhatikan semua," bebernya.

Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa karyawan akan mendapatkan seluruh hak mereka.

"InsyaAllah akan kami berikan semua itu. Nanti kami bicarakan dulu dengan yang lain. Karena kan kurator berempat, bukan saya doang. Saya juga akan sampaikan sama yang lain. Jadi masalah pesangon saya belum bisa kasih keputusan sendiri," tutup dia.

Ia menambahkan bahwa saat ini pembayaran hak-hak tersebut sedang berjalan.

"Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak dari pada buruh, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya," kata Nurma.

"Saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan," ujar dia. 

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved