PT Sritex Pailit

Kapan Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Dicairkan usai Kena PHK Massal ? Kurator Sebut Bakal Lama

Proses pemberian pesangon Eks Karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo bakal berlangsung lama. kurator sebut dilakukan secara bertahap.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
dok. Kompas/Labib Zamani
KARYAWAN SRITEX DIPHK - Buruh Sritex membentangkan spanduk Selamatkan Kami Pak Prabowo di acara doa bersama di Lapangan Serba Guna kompleks PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).BURUH SRITEX NANTIKAN PESANGON. Proses pemberian pesangon Eks Karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo bakal berlangsung lama. kurator sebut dilakukan secara bertahap. 

Teguh menambahkan, seluruh pekerja diarahkan untuk seluruh program jaminan ada di BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kalau untuk JKP itu kan harus membuat surat pernyataan juga bisa bekerja kembali. Nanti pengajuan nya dari masing-masing individu," beber dia.

Proses pengumpulan dokumen oleh pihak Sritex sendiri telah dilakukan sejak Sabtu (1/2/2025).

Eks karyawan Sritex wajib mengumpulkan berkas seperti fotokopi NPK, fotokopi BPJS, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), Nomor Id Card dan fotokopi Buku Tabungan.

"Hari Ini pengurus JHT pengumpulan data. Dengar-dengar bulan Maret 2025 ini cair, cuma kapannya belum tahu," ujar salah seorang karyawan di Departemen Weaving Sritex, Wiwid Susilo.

Besaran Uang JHT

Uang Jaminan Hari Tua (JHT) eks karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo ditaksir lebih dari Rp 129 miliar dari Jaminan Hari Tua (JHT).

Setiap eks karyawan akan menerima besaran uang JHT sesuai dengan masa baktinya di Sritex. Uang JHT itu paling lambat diterima seminggu sebelum lebaran.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono mengungkapkan bahwa ada sekitar 8.371 eks karyawan Sritex yang telah terdaftar mendapatkan JHT.

Untuk memenuhi JHT dari 8.000 orang lebih itu, BPJS telah menyiapkan sedikitnya Rp 129 miliar.

Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah mengingat adanya pengembangan di bulan Februari 2025.

"Dari 8.371 itu kurang lebih Rp 129 miliar. Itu bisa lebih karena pengembangan di bulan Februari belum masuk," katanya.

Teguh memaparkan, jika besaran uang tunai yang akan didapat setiap eks karyawan Sritex nantinya akan berbeda. 
Besaran disesuaikan dengan masa bakti dan jabatan terakhirnya di Sritex. 

"Paling kecil ada yang di bawah Rp 10 juta. Kan masa kerjanya beda-beda. Yang ratusan juta juga ada. Karena masa bakti dan jabatannya tunggu," kata dia.

"Untuk pencarian nanti setelah seminggu bisa di cek sudah masuk ke rekening masing-masing," kata dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved