PT Sritex Pailit

Ini Kata Kurator Soal Mengapa Karyawan PT Sritex Bisa Bekerja Lagi usai Kena PHK Massal

Pemerintah memastikan para eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa kembali bekerja

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/Romensy Augustino )
KARYAWAN SRITEX AKAN KEMBALI KERJA LAGI USAI KENA PHK - Sejumlah eks karyawan Sritex Sukoharjo saat mengikuti apel pagi pengarahan pengamanan aset, Senin (3/3/2025). Pemerintah memastikan para eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa kembali bekerja dalam waktu dua pekan. 

Nurma juga belum bisa memastikan apakah semua karyawan yang dipecat PT Sritex bisa direkrut secara permanen oleh investor baru atau hanya sementara selama alat berat perusahaan tekstil itu disewakan. 

"Kita tidak bisa pastikan," ucap Nurma.

Janji hak dan pesangon dibayarkan 

Selain itu, pihak kurator berjanji membayar hak-hak eks karyawan yang terkena PHK akibat kondisi pailit yang dialami perusahaan tekstil tersebut.

Kurator juga berkomitmen membayar pesangon para mantan pekerja Sritex. 

"Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak dari pada buruh, yang mana di situ terdapat hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya," tegasnya. 

Ia menambahkan bahwa saat ini pembayaran hak-hak tersebut sedang berproses di pembayaran tagihan.

Kemenaker juga mengaku mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group. Menaker Yassierli akan memastikan hak berupa kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi. 

"Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi," ujar Yassierli.

Arahan Prabowo

Sebelumnya, sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih berkumpul di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (3/2) untuk membahas soal PT Sritex.

Hadir pada kesempatan itu di antaranya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan menghadirkan Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin.

Dalam rapat itu, dibahas arahan Prabowo agar para menteri mengupayakan jalan keluar bagi para karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Atas petunjuk Bapak Presiden, Bapak Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, terutama berkenaan dengan masalah persoalan yang akan menimpa para pekerja di PT Sritex," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.

Prasetyo mengatakan bahwa Prabowo beberapa kali memberikan pengarahan kepada para menteri agar permasalahan yang menimpa Sritex sejak diputuskan pailit pada Oktober 2024, segera ditangani.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved