PT Sritex Pailit
Ini Kata Kurator Soal Mengapa Karyawan PT Sritex Bisa Bekerja Lagi usai Kena PHK Massal
Pemerintah memastikan para eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa kembali bekerja
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Nurma juga belum bisa memastikan apakah semua karyawan yang dipecat PT Sritex bisa direkrut secara permanen oleh investor baru atau hanya sementara selama alat berat perusahaan tekstil itu disewakan.
"Kita tidak bisa pastikan," ucap Nurma.
Janji hak dan pesangon dibayarkan
Selain itu, pihak kurator berjanji membayar hak-hak eks karyawan yang terkena PHK akibat kondisi pailit yang dialami perusahaan tekstil tersebut.
Kurator juga berkomitmen membayar pesangon para mantan pekerja Sritex.
"Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak dari pada buruh, yang mana di situ terdapat hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini pembayaran hak-hak tersebut sedang berproses di pembayaran tagihan.
Kemenaker juga mengaku mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group. Menaker Yassierli akan memastikan hak berupa kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.
"Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi," ujar Yassierli.
Arahan Prabowo
Sebelumnya, sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih berkumpul di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (3/2) untuk membahas soal PT Sritex.
Hadir pada kesempatan itu di antaranya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan menghadirkan Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin.
Dalam rapat itu, dibahas arahan Prabowo agar para menteri mengupayakan jalan keluar bagi para karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Atas petunjuk Bapak Presiden, Bapak Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, terutama berkenaan dengan masalah persoalan yang akan menimpa para pekerja di PT Sritex," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.
Prasetyo mengatakan bahwa Prabowo beberapa kali memberikan pengarahan kepada para menteri agar permasalahan yang menimpa Sritex sejak diputuskan pailit pada Oktober 2024, segera ditangani.
Kabar Terbaru Eks Karyawan PT Sritex Ngadu Belum Dapat THR Jelang Lebaran, Kurator Tunggu Dana Cukup |
![]() |
---|
Kabar Baik 5000 Eks Karyawan PT Sritex Bakal Kembali Direkrut, Investor Baru Bakal Operasikan Pabrik |
![]() |
---|
PT Sritex Pailit Ternyata Punya 11 Anak Perusahaan, Anggota DPR Minta Pemilik Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gegara Ketidakpasian Informasi, Buruh Sritex Terancam Tidak Terima THR dan Pesangon |
![]() |
---|
Update PT Sritex Ternyata Bakal Diakuisisi Perusahaan BUMN, Menaker: Ada Beberapa Kandidat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.