PT Sritex Pailit

Ini Kata Kurator Soal Mengapa Karyawan PT Sritex Bisa Bekerja Lagi usai Kena PHK Massal

Pemerintah memastikan para eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa kembali bekerja

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/Romensy Augustino )
KARYAWAN SRITEX AKAN KEMBALI KERJA LAGI USAI KENA PHK - Sejumlah eks karyawan Sritex Sukoharjo saat mengikuti apel pagi pengarahan pengamanan aset, Senin (3/3/2025). Pemerintah memastikan para eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa kembali bekerja dalam waktu dua pekan. 

"Kurang lebih ada di 8.000 sekian karyawan untuk bisa kembali bekerja dengan skema baru, tapi kita berharap di bidang yang selama ini digeluti. Artinya PT Sritex akan tetap bergerak di bidang tekstil," jelas Prasetyo.

Saat ini, kurator tengah mendaftarkan tagihan pailit perusahaan, termasuk pesangon dan hak-hak lainnya bagi buruh. 

Terkait kemungkinan investor berasal dari perusahaan BUMN, Prasetyo menyatakan belum ada kepastian. 

"Yang pasti, tim kurator sudah menyampaikan bahwa ada investor yang berminat," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi langkah kurator yang dapat memastikan dalam 2 minggu ke depan pekerja eks Sritex dapat dipekerjakan kembali.

"Kementerian Ketenagakerja juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," ujarnya.

Lebih lanjut, Yassierli juga menuturkan komitmen Prabowo yang mendukung dan memberikan arahan diharapkan memberikan ketenangan kepada para karyawan PT Sritex.

"Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Di awal bulan Maret ini, Sritex Group memecat semua karyawannya akibat pailit. Pabrik tekstil yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025. 

Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo saja, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit.

Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025. 

Hal ini pun menjadi sorotan publik, khususnya setelah acara perpisahan karyawan Sritex dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025).

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Karyawan Sritex Bisa Bekerja Lagi Usai Di-PHK?"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved