Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Mahfud MD Soroti Keberanian Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pertamina, Menduga Atas Izin Prabowo

Menurut Mahfud, Kejagung tak akan berani membongkar kasus korupsi di Pertamina ini jika tak mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
MAHFUD MD TANGGAPI KORUPSI PERTAMINA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyoroti keberanian Kejagung bongkar kasus korupsi di Pertamina. 

Daftar Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Rp 193,7 T

Kejaksaan Agung menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 Triliun.

Baca juga: VIDEO Bos Pertamina Patra Niaga Kena Semprot DPR RI Soal Isu Oplos Pertalite jadi Pertamax

Pada Rabu (26/2/2025) malam, Pertamina menetapkan dua tersangka baru.

Mereka yaitu:

  1. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK)
  2. VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh tersangka di kasus ini.

Daftar tujuh tersangka sebelumnya, yaitu:

  1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) 
  2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF) 
  3. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) 
  4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono (AP) 
  5. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
  6. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS) 
  7. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW)

Total Taksiran Kerugian Negara

Akibat perbuatan kasus tersebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun yang bersumber dari lima komponen.

Lima komponen yang dimaksud yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun.

Kemudian kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp 21 triliun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Nilai Kejagung Tak Akan Berani Bongkar Jika Tak Seizin Presiden

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved