Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT
Fakta Sidang Deliar Marzoeki, Eks Kadisnakertrans Sumsel 'Tutupi' Insiden Pekerja yang Jarinya Putus
Deliar Marzoeki, eks Kadisnakertrans Sumsel disebut tutupi kasus kecelakaan kerja seorang pekerja yang tangannya terputus akibat tertimpa lift.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Deliar Marzoeki, eks Kadisnakertrans Sumsel menerima gratifikasi dari sejumlah penyelesaian permasalahan Norma Kerja.
Salah satunya adalah terkait peristiwa kecelakaan kerja seorang pekerja yang tangannya terputus akibat tertimpa lift di gedung Grand Atyasa Palembang tahun 2024 silam.
Dalam dakwaannya yang dibacakannya, jaksa menyebut, Deliar Marzoeki diduga telah menerima gratifikasi perusahaan dan menyebabkan kerugian senilai Rp 1,96 miliar.
Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan kasus yang menjerat Deliar yakni terkait penerbitan surat keterangan layak K3, dengan memeras sejumlah perusahaan.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025).
JPU menjabarkan dalam dakwaan, penerimaan gratifikasi penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja yang dilakukan terdakwa bersama saksi Alex Rachman, Firmansyah Putra, dan Harni Rayuni sejak bulan September 2023 hingga 10 Januari 2024 mencapai Rp 1,96 miliar.
Baca juga: Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Ngaku Sakit Saat Jalani Sidang Perdana di PN Palembang
Termasuk kecelakaan kerja seorang pekerja yang tangannya terputus akibat tertimpa lift di gedung Grand Atyasa.
Dalam perkara tersebut terdakwa meminta PT Atyasa Mulia untuk memperpanjang surat keterangan layak K3 tahun 2022 sampai tahun 2025.
Terdakwa menjanjikan akan mengurus laporan hasil pengujian dan pemeriksaan lift Grand Atyasa dengan menggunakan tanggal mundur.
Dengan menggandeng PT Dhiya Duta Inspeksi perusahaan milik saksi Eri Hartoyo.
Atas perbuatannya itu JPU mendakwa Deliar Marzoeki dengan jeratan pasal 12 B ayat (1), ayat (2), Subsider Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi hal itu kuasa hukum terdakwa Nurmalah SH MH mengatakan pihaknya akan mengkritisi dakwaan yang disampaikan oleh JPU pada sidang pekan depan dengan menyampaikan eksepsi.
"Ada hal-hal yang perlu kami kritisi dakwaannya. Materi eksepsi akan kami sampaikan yang menyangkut dakwaan tiga pasal. Kami menghormati proses hukum, benar salahnya tergantung Pengadilan nanti akan ada sejumlah saksi ," kata Nurmalah, Rabu (26/2/2025).
Nurmalah akan mengajukan permohonan pembantaran mengingat kondisi kesehatan kliennya menurun.
"Kami mengajukan pembantaran dikarenakan ada surat dari dokter ternyata kata dokter, terdakwa harus dibawa ke rumah sakit karena HB nya sudah dibawah 10. Dan ada masalah juga di kakinya. Hakim tadi memperbolehkan, memang harus berobat," katanya.
Kejari Panggil 10 Saksi Baru
Terbaru, penyidik Kejari Palembang memanggil dan memeriksa 10 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara dua tersangka yang baru dalam kasus Deliar Marzoeki.
Kasi Intelijen Dr Hardiansyah, melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya mengatakan tim penyidik pidsus Kejati Palembang kini sedang mendalami kasus tersebut dan memanggil sejumlah saksi.
"Benar hari ini, ada 10 orang saksi yang dipanggil dan diperiksa hari ini oleh penyidik, guna melengkapi berkas perkara, mendalami dan mencari alat bukti dalam kasus tersebut, " Kata Fachri, Kamis (27/2/2025).
Lanjut Fachri, saksi yang dipanggil yakni inisial AA selaku Dir PT.ERA, saksi NS selalu wasnaker, saksi NTR selaku dokter charitas, saksi PP penyedia charitas dan saksi HHY Wadir pemeriksa K3.
Kemudian saksi N dari PT MKJ, saksi PU dari disnaker, saksi NA Dirut PT MKJ, saksi P dari Disnaker dan Saksi AW dari Disnaker.
"Saksi Saksi di berikan beberapa pertanyaan oleh penyidik, tentunya pertanyaan terkait dengan kasus yang sedang ditangani, "katanya.
Terjaring OTT
Kajari Palembang bersama tim Pidsus dan intel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Disnakertrans Sumsel, Jumat (10/1/2025).
"Tiba di lokasi, kita langsung mengedor ruangan kerja Kadis Disnakertrans. Saat digeledah ditemukan barang bukti Rp 39.200.000. Lalu di tas pribadi Kadis ditemukan uang Rp 4.400.000," Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin.
Selain itu, sambung Hutamrin, ditemukan juga uang sebesar Rp 75.000.000, dan dolar singapura pecahan 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar Singapura di dalam mobil kadis berserta dokumen dokumen.
"Ya setelah di kantor ruangan kerjanya kita geledah. Mobilnya juga kita geledah ditemukan dollar singapora dan dokumen dokumen di bawah jok mobilnya, " bebenya kembali.
Tidak sampai di sana, petugas kembali melakukan pengembangan, Hutamrin juga mengatakan menyisir tiga lokasi diduga rumahnya, ditemukan 1 buah tas warna hitam yang berisikan tunai dengan pecahan Rp 50 ribu, dengan total Rp 50 juta.
"Lalu, amplop sebanyak 117 buah yang masing masing amplop berisikan Rp 1 juta. Logam mulia seberat 50 gram 2 keping, 25 gram 1 keping, 3 buah BPKB kendaraan Mobil, 2 BPKB motor. Dan perhiasan di dalam rumah mewah pribadi milik kadis," bebernya kembali.
" Jadi total uang diamankan sebesar Rp 285.600.000 juta dan beserta uang logam mulia dengan total Rp 200.000.000. barang bukti lain yang di temukan juga 6 buku rekening sebanyak 6 buku rekening atas nama orang lain. Dan HP Samsung Z Fold 6, " bebernya.
Pemerasan Sertifikat K3
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin membeberkan modus kejahatan yang dilakukan oleh Deliar dan AL.
Menurut Hutamrin, Kadisnakertrans Sumsel melakukan provokasi ke sejumlah perusahaan untuk penerbitan sertifkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kadisnakertrans Sumsel meminta sejumlah uang kepada perusahaan agar sertifikat K3 tersebut dapat dikeluarkan.
"Kadisnakertrans kembali merekomendasikan salah satu perusahaan K3 sebagai jasa penilai untuk melakukan penilaian layak dan tidak layak perusahaan ini untuk mendapatkan sertifikat," katanya.
Setelah itu, Kadisnakertrans Sumsel mengancam dan memaksa perusahaan ataupun investor uuntuk menyerahkan uang.
"Dan uang tersebut ditampung di salah satu rekening perusahaan atau pihak penilai di jasa K3," katanya.
"Kemudian uang tersebut dikirimkan ke salah satu rekening atas persetujuan dari pada kepala dinas dengan jumlah tertentu yang sudah kita dapatkan, namun nanti realnya secara alat bukti yang sah akan diumumkan setelah kami melakukan penyidikan lanjutan," bebernya.
Ditambahkannya, uang tersebut dipakai oleh kepala dinas untuk dialihkan lagi ke rekening lainnya.
"Kami akan menelusuri jumlah uangnya, kemudian alirannya kemana," tukasnya.
Selanjutnya pihak penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dan didukung keterangan ahli, alat bukti surat, elektronik,
"Kita bekerja Maksimal mengumpulkan barang bukti yang ada nantinya akan menyita lainnya untuk mendukung pembuktian akan terus dilaksanakan," tutupnya.
Istri Muda Ikut Diamankan
Terkuak istri muda Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, yang turut diamankan petugas Kejari Palembang, usai OTT, saat dilakukan pengembangan, ternyata berinisial HT berumur 30 tahun.
Ini diketahui setelah barang bukti berupa KTP dan buku nikah yang diamankan petugas.
Dan diketahui HT merupakan warga Kecamatan IT I, Palembang.
HT pun kemarin siang terlihat panik, ketika mengetahui Deliar Marzoeki kena OTT, dengan mengendarai mobil berwarna hitam dirinya bergegas masuk ruangan sang suami.
Lalu karena dilihat tidak ada ia kembali keluar Kantor disnakertrans Sumsel.
Karena panik, sebelum meninggalkan kantor disnakertrans, dirinya pun sempat menanyakan keberadaan suaminya kepada siswa magang yang ada didepan kantor disnakertrans.
"Ada bapak, mana bapak, " ucapnya.
Tidak lama ia langsung pergi .
Pada, waktu malam hari saat pengembangan, saat itu HT pun berhasil diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Ia diduga hendak pergi keluar kota Palembang. (Tribunsumsel/Rachmad Kurniawan/Sripoku/Andyka Wijaya)
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Gratifikasi & Pemerasan |
![]() |
---|
Terbukti Ikut Bantu Gratifikasi, Staf Pribadi Deliar Marzoeki Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Diancam Pidana Tambahan 4 Tahun |
![]() |
---|
Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,9 M, Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Minta Dirawat di RS |
![]() |
---|
Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Ngaku Sakit Saat Jalani Sidang Perdana di PN Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.