Pembunuh Karyawan Koperasi Divonis Mati

Bos Distro di Palembang Banding Usai Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban Pastikan Kawal Sampai Selesai

Hukuman mati itu sangat setimpal, sebab menurutnya orang yang membunuh kemudian mengecor jasadnya itu sudah sangat keji.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
HUKUMAN MATI - Ketiga Pelaku Saat Menjalani Sidang di PN Palembang (Kiri)-Kuasa Hukum Keluarga Korban, Jasmadi Pasmeindra (Kanan) - Bos Distro di Palembang Banding Usai Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban Pastikan Kawal Sampai Selesai 

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum mati.

Vonis yang dijatuhi kepada tiga terdakwa menuai reaksi dari pengunjung sidang yang merasa keputusan hakim tepat dengan meneriakkan ucapan terimakasih kepada Majelis hakim.

Sementara ketiga terdakwa hanya terdiam dan akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Istri Korban Menangis Histeris

Istri korban pembunuhan yang jasadnya dicor oleh Antoni cs tak kuasa menahan haru dan menangis ketika mendengar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis tiga pembunuh suaminya dengan pidana mati, Selasa (25/2/2025).

Istri almarhum Anton Eka Saputra yang diketahui bernama Rensi menangis di ruang tunggu usai mengetahui vonis tersebut.

Sambil berusaha ditenangi oleh kakak kandungnya, Rensi juga menjabat tangan kuasa hukum keluarga, Jasmadi Pasmeindra ketika sidang selesai.

"Terimakasih banyak pak Hakim," ujar Rensi sambil menangis.

Sebelumnya ia terlihat menyimak jalannya persidangan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Palembang sambil berdiri, namun beberapa waktu berselang Rensi mulai menangis dan berjalan sempoyongan hendak duduk.

Ia menangis ketika Ketua Majelis Hakim membacakan cerita kronologis detail pembunuhan keji yang dilakukan Antoni, Pongki, dan Kelpfio alias Kelvin.

Lalu sang kakak langsung membawanya ke luar ruangan agar tidak mengganggu jalannya persidangan.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved