Pembunuh Karyawan Koperasi Divonis Mati

VIDEO Bos Distro Palembang Divonis Mati usai Bunuh Pegawai Koperasi, Istri Korban Nangis Ucap Syukur

Tangis Rensi, istri korban pembunuhan yang jasadnya dicor oleh Antoni cs tak kuasa menahan haru dan menangis ketika mendengar Majelis Hakim Pengadilan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM - Bos Distro di Palembang dan dua karyawannya divonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan dan mengecor jasad Anton Eka Saputra, pegawai koperasi.

Tangis Rensi, istri korban pembunuhan yang jasadnya dicor oleh Antoni cs tak kuasa menahan haru dan menangis ketika mendengar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis tiga pembunuh suaminya dengan pidana mati, Selasa (25/2/2025).

Sambil berusaha ditenangi oleh kakak kandungnya, Rensi juga menjabat tangan kuasa hukum keluarga, Jasmadi Pasmeindra ketika sidang selesai.

Baca juga: Bos Distro di Palembang Banding Usai Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban Pastikan Kawal Sampai Selesai

Ia mengucap syukur berterima kasih kepada Hakim yang telah menjatuhkan hukuman setimpal kepada pembunuh suaminya.

Majelis hakim menilai perbuatan Antoni cs terbukti dan keji karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1.

Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan keji.

Tak hanya Antoni, vonis mati juga dijatuhkan terhadap dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki. 

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum mati.

Vonis yang dijatuhi kepada tiga terdakwa menuai reaksi dari pengunjung sidang yang merasa keputusan hakim tepat dengan meneriakkan ucapan terimakasih kepada Majelis hakim.

Sementara ketiga terdakwa hanya terdiam dan akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved