Pembunuh Karyawan Koperasi Divonis Mati
Ekspresi Bos Distro Palembang, Divonis Mati Usai Bunuh Pegawai Koperasi, Kini Ajukan Banding
Para terdakwa tak terkecuali Antoni menangis ketika mendengar tuntutan JPU dengan pidana mati.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Reaksi tiga terdakwa kasus pembunuhan karyawan koperasi yang jasadnya dicor di belakang distro usai vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Palembang, pada Selasa (25/2/2025) hanya bisa terdiam.
Antoni, Pongki, dan Kelpfio hanya bisa menunduk selama hakim membacakan surat putusan.
Bahkan setelah mendengar vonis mati ketiganya terdiam ketika ditanyai oleh Majelis Hakim.
Reaksi saat sidang vonis ini berbanding balik saat ketiganya mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para terdakwa tak terkecuali Antoni menangis ketika mendengar tuntutan JPU dengan pidana mati.
Ketiganya memutuskan untuk melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.
Ketika ditanya oleh majelis hakim tentang apakah ada upaya hukum setelah vonis tersebut, ketiganya termenung beberapa detik. Sampai akhirnya terdakwa Antoni menjawab.
"Mau banding yang mulia," ujar Antoni sambil mengangguk.
Sementara Jaksa Penuntut Umum memilih untuk pikir-pikir.
Divonis Mati
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap Antoni, bos distro otak pembunuhan Anton Eka Saputra pegawai koperasi yang jasadnya dicor, Selasa (25/2/2025).
Tak hanya Antoni, vonis mati juga dijatuhkan terhadap dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arief dan disaksikan oleh istri, keluarga, dan rekan-rekan korban yang mengunjungi ruang sidang.
Majelis hakim menilai perbuatan Antoni cs terbukti dan keji karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1.
"Saudara tolong berdiri. Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Raden.
VIDEO Bos Distro Palembang Divonis Mati usai Bunuh Pegawai Koperasi, Istri Korban Nangis Ucap Syukur |
![]() |
---|
Bos Distro di Palembang Banding Usai Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban Pastikan Kawal Sampai Selesai |
![]() |
---|
Tangis Histeris Istri Pegawai Koperasi Usai Bos Distro di Palembang yang Bunuh Suaminya Divonis Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Bos Distro Bunuh dan Cor Karyawan Koperasi di Palembang Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.