Pembunuh Karyawan Koperasi Divonis Mati

Ekspresi Bos Distro Palembang, Divonis Mati Usai Bunuh Pegawai Koperasi, Kini Ajukan Banding

Para terdakwa tak terkecuali Antoni menangis ketika mendengar tuntutan JPU dengan pidana mati.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
MENUNDUK -- Antoni, Pongki dan Kelpfio alias Kelvin hanya bisa tertunduk ketika mendengar vonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025). Ketiganya adalah terdakwa kasus pembunuhan Anton Eka Saputra karyawan koperasi yang jasadnya dicor. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Reaksi tiga terdakwa kasus pembunuhan karyawan koperasi yang jasadnya dicor di belakang distro usai vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Palembang, pada Selasa (25/2/2025) hanya bisa terdiam.

Antoni, Pongki, dan Kelpfio hanya bisa menunduk selama hakim membacakan surat putusan.

Bahkan setelah mendengar vonis mati ketiganya terdiam ketika ditanyai oleh Majelis Hakim.

Reaksi saat sidang vonis ini berbanding balik saat ketiganya mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para terdakwa tak terkecuali Antoni menangis ketika mendengar tuntutan JPU dengan pidana mati.

Ketiganya memutuskan untuk melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

Ketika ditanya oleh majelis hakim tentang apakah ada upaya hukum setelah vonis tersebut, ketiganya termenung beberapa detik. Sampai akhirnya terdakwa Antoni menjawab.

"Mau banding yang mulia," ujar Antoni sambil mengangguk.

Sementara Jaksa Penuntut Umum memilih untuk pikir-pikir.

Divonis Mati

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap Antoni, bos distro otak pembunuhan Anton Eka Saputra pegawai koperasi yang jasadnya dicor, Selasa (25/2/2025). 

Tak hanya Antoni, vonis mati juga dijatuhkan terhadap dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki. 

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arief dan disaksikan oleh istri, keluarga, dan rekan-rekan korban yang mengunjungi ruang sidang.

Majelis hakim menilai perbuatan Antoni cs terbukti dan keji karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1.

"Saudara tolong berdiri. Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Raden.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved