Pembunuh Karyawan Koperasi Divonis Mati

Bos Distro di Palembang Banding Usai Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban Pastikan Kawal Sampai Selesai

Hukuman mati itu sangat setimpal, sebab menurutnya orang yang membunuh kemudian mengecor jasadnya itu sudah sangat keji.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
HUKUMAN MATI - Ketiga Pelaku Saat Menjalani Sidang di PN Palembang (Kiri)-Kuasa Hukum Keluarga Korban, Jasmadi Pasmeindra (Kanan) - Bos Distro di Palembang Banding Usai Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban Pastikan Kawal Sampai Selesai 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jasmadi Pasmeindra SH, kuasa hukum keluarga Anton Eka Saputra, pegawai koperasi yang merupakan korban pembunuhan yang jasadnya dicor oleh bos distro anti mahal oleh Antoni dan dua rekannya mengapresiasi majelis hakim yang memberikan hukuman mati kepada ketiga terdakwa.

Jasmadi mengatakan, hal ini adalah prestasi bagi Pengadilan Negeri Palembang karena telah memberikan hukuman setimpal dengan apa yang diperbuat oleh Antoni, Pongki dan Kelpfio.

"Apresiasi sebesar-besarnya bagi hakim yang memeriksa terdakwa, ini sebuah prestasi Pengadilan Negeri Palembang. Karena hakim yang masih memakai hati nurani dalam menjatuhkan vonis. Korban adalah tulang punggung keluarga, ini membuat keluarga sangat kehilangan, terutama istrinya, " ujar Jasmadi usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025).

Hukuman mati itu sangat setimpal, sebab menurutnya orang yang membunuh kemudian mengecor jasadnya itu sudah sangat keji.

"Orang meninggal yang harusnya dimuliakan jasadnya, ini malah dicor," katanya.

Menanggapi ketiga terdakwa akan mengajukan banding terhadap putusan vonis, ia mengaku sama sekali tak keberatan dengan hal tersebut.

"Akan saya kawal sampai manapun. Mau mereka banding bahkan sampai dia PK, terserah itu hak dia. Perkara ini akan tetap saya kawal sampai selesai," tandasnya.

Baca juga: Ekspresi Bos Distro Palembang, Divonis Mati Usai Bunuh Pegawai Koperasi, Kini Ajukan Banding

Baca juga: Tangis Histeris Istri Pegawai Koperasi Usai Bos Distro di Palembang yang Bunuh Suaminya Divonis Mati

Divonis Mati

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap Antoni, bos distro otak pembunuhan Anton Eka Saputra pegawai koperasi yang jasadnya dicor, Selasa (25/2/2025). 

Tak hanya Antoni, vonis mati juga dijatuhkan terhadap dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki. 

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arief dan disaksikan oleh istri, keluarga, dan rekan-rekan korban yang mengunjungi ruang sidang.

Majelis hakim menilai perbuatan Antoni cs terbukti dan keji karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1.

"Saudara tolong berdiri. Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Raden.

Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan keji.

"Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved