Pembunuh Karyawan Koperasi Divonis Mati
BREAKING NEWS : Bos Distro Bunuh dan Cor Karyawan Koperasi di Palembang Divonis Hukuman Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap Antoni, bos distro otak pembunuhan pegawai koperasi.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap Antoni, bos distro otak pembunuhan Anton Eka Saputra pegawai koperasi yang jasadnya dicor, Selasa (25/2/2025).
Tak hanya Antoni, vonis mati juga dijatuhkan terhadap dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arief dan disaksikan oleh istri, keluarga, dan rekan-rekan korban yang mengunjungi ruang sidang.
Majelis hakim menilai perbuatan Antoni cs terbukti dan keji karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1.
"Saudara tolong berdiri. Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Raden.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Pegawai Koperasi Tewas Dicor Sudah 3 Kali Ditunda, Keluarga Korban Kecewa
Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan keji.
"Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati," katanya.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum mati.
Vonis yang dijatuhi kepada tiga terdakwa menuai reaksi dari pengunjung sidang yang merasa keputusan hakim tepat dengan meneriakkan ucapan terimakasih kepada Majelis hakim.
Sementara ketiga terdakwa hanya terdiam dan akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Dibunuh Lalu Dicor
Anton Eka Saputra karyawan koperasi di Palembang tewas dibunuh lalu jasadnya dicor saat menagih utang ke nasabah.
Jasad korban dikubur lalu dicor di distro 'Anti Mahal' di Jalan KH Dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami Palembang yang merupakan milik pelaku Antoni (DPO).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, pembunuhan ini terungkap setelah Polsek Sukarami Palembang menerima laporan orang hilang atas nama Anton Eka Saputra (25 tahun) seorang pegawai koperasi dan sempat pamit pergi menagih ke nasabah.
Harryo mengakui, awalnya kasus ini diselidiki secara masif karena polisi menduga korban akan kembali lagi setelah menyelesaikan urusannya.
VIDEO Bos Distro Palembang Divonis Mati usai Bunuh Pegawai Koperasi, Istri Korban Nangis Ucap Syukur |
![]() |
---|
Bos Distro di Palembang Banding Usai Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban Pastikan Kawal Sampai Selesai |
![]() |
---|
Ekspresi Bos Distro Palembang, Divonis Mati Usai Bunuh Pegawai Koperasi, Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tangis Histeris Istri Pegawai Koperasi Usai Bos Distro di Palembang yang Bunuh Suaminya Divonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.