Hasil Pilkada Empat Lawang Dibatalkan

Kapan PSU Pilkada Empat Lawang? Usai MK Batalkan Hasil Pilkada 2024, KPU Sumsel Beri Penjelasan

Hal tersebut dipastikan usai Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
PILKADA EMPAT LAWANG - Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya. Kapan PSU Pilkada Empat Lawang? Usai MK Batalkan Hasil Pilkada 2024, KPU Sumsel Beri Penjelasan 

Kemudian Hakim MK menyatakan batal terhadap keputusan KPU Empat Lawang tetang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti 2 pasangan calon yaitu H Joncik Muhammad-Arifai dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati sebagai pasangan calon pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024,” ucapnya.

Dimana dalam amar putusan tersebut PSU harus dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak amar putusan sidang tersebut dibacakan.

Dengan telah ditetapkannya keputusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/ ini maka pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 akan kembali dilakukan dengan diikuti oleh 2 pasangan calon.

Kedua pasangan calon tersebut yakni H Joncik Muhammad-Arifai yang diusung oleh PAN, PDI, Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, PSI, dan Garuda.

Sedangkan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang diusung oleh PKB, PPP, Hanura, Perindo, Gelora, PKN, dan Buruh.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved