Hasil Pilkada Empat Lawang Dibatalkan

Alasan MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024, Digugat Budi Antoni-Henny Soal Masa Jabatan

Dengan ini, menyatakan jika H Budi Antoni Aljufri belum menjabat sebagai bupati Empat Lawang selama dua periode, yang menjadi salah satu landasan guga

|
Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
PILKADA EMPAT LAWANG - Budi Antoni Aljufri. Alasan MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024, Digugat Budi Antoni-Henny Soal Masa Jabatan 

Sebelumnya, terjadi perdebatan di kalangan masyarakat mengenai cara penghitungan masa jabatan Budi Antoni Aljufri pada masa jabatan Bupati 2023-2018, Ketua KPU Empat Lawang menyebut Budi Antoni sudah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama 2 periode.

Hal ini yang menjadi alasan, KPU Empat Lawang tak menerima pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati maju di Pilkada Empat Lawang 2024.

“KPU berpedoman pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 83 ayat 1 sampai 4 bahwa ketika seorang kepala daerah yang statusnya terdakwa itu diberhentikan sementara kemudian ketika sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan maka statusnya dinyatakan diberhentikan tetap sehingga sesuai dengan hal itu berdasarkan SK Mendagri tertanggal 29 Juni 2016 inkrahnya putusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus Pak HBA adalah tanggal 3 Mei 2016,” ujarnya, Minggu (22/9/2024) yang lalu.

“Sehingga kalau kita hitung hanya sampai di tanggal inkrah keputusan pengadilan Pak HBA itu maka keputusannya sudah 2 tahun 8 bulan dan 7 hari. Sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat lagi karena setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan itu sudah dikategorikan 1 periode masa jabatan, sehingga kami menyimpulkan bahwa status Pak HBA itu adalah tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Empat Lawang,” imbuhnya.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved