Pilkada Empat Lawang 2024
Tidak Penuhi Kualifikasi Sebagai Pemohon, MK Gugurkan 1 Gugatan di Pilkada Empat Lawang 2024
Gugatan tersebut yakni perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 sedangkan 1 perkara lainnya yakni perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Tidak penuhi kualifikasi sebagai pemohon, Mahkamah Konstitusi gugurkan 1 gugatan Pilkada Empat Lawang, sementara 1 gugatan lainnya masih menunggu.
Gugatan tersebut yakni perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 sedangkan 1 perkara lainnya yakni perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Keduanya merupakan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 yang diajukan masing-masing oleh Yayasan Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia Indonesia dan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H Budi Antoni Aljufri & Henny Verawati.
Putusan 1 dari 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Selasa (4/2/2025) pukul 10:35 WIB untuk perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Amar putusan mengadili dalam eksepsi satu mengadili eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, dua menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo untuk pembacaan amar putusan pada perkara 03/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Baca juga: Ungguli Kotak Kosong di Pilkada Empat Lawang, Pelantikan Joncik Muhammad-Arifai Tunggu Putusan MK
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Empat Lawang 2024, Joncik Muhammad-Arifai Unggul Lawan Kotak Kosong
Pada perkara 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menyatakan Yayasan Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia Indonesia sebagai pemohon pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Empat Lawang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon.
“Oleh karena itu pemohon adalah bukan pemantau pemilihan dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 dengan demikian eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dan seterusnya dianggap diucapkan adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dalam pembacaan putusan perkara 03/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sementara untuk 1 perkara atau gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Empat Lawang lainnya yakni 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi pada Pukul 19:30 WIB.
Perkara ini diajukan oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri & Henny Verawati.
“Sementara itu berkenaan dengan dalil permohonan yang pada pokoknya yang menyatakan H Budi Antoni Aljufri telah memenuhi 2 periode masa jabatan menurut Mahkamah, dalil a quo merupakan kejadian khusus yang akan dinilai dan dipertimbangkan kebenarannya lehih lanjut pada sidang pemeriksaan persidangan lanjutan perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Jadwal PSU Pilkada Empat Lawang? Disebut KPU Sumsel Bakal Digelar 19 April 2025 |
![]() |
---|
Langkah Polres Jelang PSU Pilkada Empat Lawang 2024, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan |
![]() |
---|
Tensi Politik di Pilkada Empat Lawang Memanas, 2 Kubu Kerahkan Kekuatan Penuh Jelang PSU |
![]() |
---|
KPU Sumsel Ngaku Belum Ada Anggaran Untuk Gelar PSU di Pilkada Empat Lawang 2024 |
![]() |
---|
Sama-sama Pernah Jadi Bupati Empat Lawang, Budi Antoni-Henny Minta Masyarakat Nilai Kinerja Saat PSU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.