Pilkada Empat Lawang 2024

Tidak Penuhi Kualifikasi Sebagai Pemohon, MK Gugurkan 1 Gugatan di Pilkada Empat Lawang 2024

Gugatan tersebut yakni perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 sedangkan 1 perkara lainnya yakni perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi
PERMOHONAN TIDAK DITERIMA - Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan amar putusan perkara 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa (4/2/2025), amar putusan tersebut menyatakan permohonan pemohon yakni Yayasan Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia Indonesia tidak dapat diterima pada Pilkada Empat Lawang 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Tidak penuhi kualifikasi sebagai pemohon, Mahkamah Konstitusi gugurkan 1 gugatan Pilkada Empat Lawang, sementara 1 gugatan lainnya masih menunggu.

Gugatan tersebut yakni perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 sedangkan 1 perkara lainnya yakni perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Keduanya merupakan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 yang diajukan masing-masing oleh Yayasan Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia Indonesia dan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H Budi Antoni Aljufri & Henny Verawati.

Putusan 1 dari 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Selasa (4/2/2025) pukul 10:35 WIB untuk perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi satu mengadili eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, dua menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo untuk pembacaan amar putusan pada perkara 03/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca juga: Ungguli Kotak Kosong di Pilkada Empat Lawang, Pelantikan Joncik Muhammad-Arifai Tunggu Putusan MK

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Empat Lawang 2024, Joncik Muhammad-Arifai Unggul Lawan Kotak Kosong

Pada perkara 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menyatakan Yayasan Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia Indonesia sebagai pemohon pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Empat Lawang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon.

“Oleh karena itu pemohon adalah bukan pemantau pemilihan dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 dengan demikian eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dan seterusnya dianggap diucapkan adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dalam pembacaan putusan perkara 03/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sementara untuk 1 perkara atau gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Empat Lawang lainnya yakni 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi pada Pukul 19:30 WIB.

Perkara ini diajukan oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri & Henny Verawati.

“Sementara itu berkenaan dengan dalil permohonan yang pada pokoknya yang menyatakan H Budi Antoni Aljufri telah memenuhi 2 periode masa jabatan menurut Mahkamah, dalil a quo merupakan kejadian khusus yang akan dinilai dan dipertimbangkan kebenarannya lehih lanjut pada sidang pemeriksaan persidangan lanjutan perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar  Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved