Berita OKU Timur

Bobol Rumah dan Curi Emas Lima Suku, Ibu Rumah Tangga di OKU Timur Ditangkap Polisi

Bobol rumah tetangga hingga curi emas lima suku seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Fitri Edika (37), warga Desa Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku II

dokumentasi Polsek Madang Suku II
BOBOL RUMAH TETANGGA I-- Pelaku saat diamankan anggota Polsek Madang Suku II Rabu (19/02/2025). Curi emas 5 Suku, IRT di OKU Timur ditangkap Polsek Madang Suku II. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Bobol rumah tetangga hingga curi emas lima suku seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Fitri Edika (37), warga Desa Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku II akhirnya ditangkap Polsek Madang Suku II, Rabu 19 Februari 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.

Penangkapan tersebut diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP – B/03/II/2025/SUMSEL/OKUT/MDS II, Tanggal 19 Februari 2025 berdasarkan Laporan Korban Azhari (53), warga Kecamatan Madang Suku II.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut terjadi Sabtu, 21 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat itu, korban sudah mulai curiga dengan kondisi pintu jendela bagian bawah rumah milik korban terbuka.

Kemudian, saat korban cek kunci pintu jendela dalam keadaan tercongkel. Selanjutnya korban mengecek lagi bagian lemari dan ternyata dalam kedaan ditutup Kembali namun terdapat bekas congkelan dipinggir pintu lemari tersebut.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Madang Suku II IPTU Ario Wibowo ST mengatakan, bahwa benar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembobol rumah.

Ia juga menyampaikan, setelah korban membuka lemari ternyata benar barang milik korban berupa emas telah hilang.

"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut di Polsek Madang Suku II guna proses lebih lanjut," katanya, Jumat (21/02/2025).

Lanjutnya akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian antara lain 2 (dua) suku emas jenis gelang, 1 (satu) suku emas jenis cincin, dan satu setengah Suku emas jenis kalung, serta setengah suku emas jenis mainan.

Jika diuangkan total kerugian yang dialami pelapor adalah kurang lebih Rp.30.000.000.

"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku II untuk di tindak lanjuti," jelasnya.

Mendapatkan laporan tersebut, lanjut Kapolsek Madang Suku II bersama team opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku.

"Tersangka berhasil kita tangkap di suatu Desa. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan," pungkasnya. 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved