Berita Prabumulih

Warga Medan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor dan 2 HP di Rumah Makan Prabumulih

DCL ditangkap oleh tim Opsnal Remob Polres Prabumulih beserta barang bukti hp Redmi 12C warna grey dan Oppo A15 warna hitam

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan di Polres Prabumulih. Warga Medan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor dan 2 HP di Rumah Makan Prabumulih 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - DCL (40) warga Medan, Sumut ini kini harus mendekam di penjara.

Hal tersebut setelah ia mencuri motor dan 2 hp milik warga Prabumulih.

DCL ditangkap oleh tim Opsnal Remob Polres Prabumulih beserta barang bukti hp Redmi 12C warna grey dan Oppo A15 warna hitam

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, penangkapan terhadap DCL tersebut bermula dari laporan korban WP (34) kepada Polres Prabumulih.

Dalam laporannya, warga asal Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Sumsel itu mengungkapkan pencurian bermula ketika dirinya sedang istirahat di sebuah pondok Rumah Makan Barek Solok yang berada di Jalan Lingkar Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Senin (16/2/2024) pukul 01.30 WIB.

Saat sedang tidur, dua unit ponsel yang diletakkan dalam saku celana adik korban yakni Redmi 12C warna grey dan Oppo A15 warna hitam hilang diduga dicuri.

Tidak hanya itu, satu unit sepeda motor Honda Prima milik korban yang diparkir di depan rumah makan juga raib dibawa kabur pencuri.

"Mendapat laporan tersebut petugas Resmob Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan intensif," ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT.

Baca juga: Bagi-bagi Helm, Kapolres Prabumulih: 126 Pengendara Ditilang Selama 9 Hari Ops Keselamatan Musi 2025

Baca juga: Bahagianya Puspa Dewi, PMI Ilegal Asal Prabumulih Akhirnya Dipulangkan : Saya Kapok Pak

Tiyan Talingga mengatakan setelah melakukan penyelidikan pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku yang berinisial DCL (40) berada di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja, tepatnya di perlintasan kereta api Desa Jungai Kota Prabumulih.

Setelah mendapatkan informasi, pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 00.20 WIB, tim meringkus pelaku di lokasi tersebut. 

"Selain mengamankan tersangka kami juga mengamankan barang bukti satu unit handphone milik korban, saat ini tersangka telah diamankan dan masih terus menjalani pemeriksaan petugas kami," ungkapnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan atas perbuatanya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan," katanya.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved