Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Pengakuan Oknum TNI AL Bantah Tembak Bos Rental Mobil Sambil Merokok, Tak Sadar Terjepit di Jari

Terdakwa Kelasi Kepala TNI AL Bambang Apri Atmojo membantah kesaksiksan anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, menembak sambil merokok.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Kompas TV
SIDANG 3 OKNUM TNI. Terdakwa Kelasi Kepala TNI AL Bambang Apri Atmojo membantah kesaksiksan anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, menembak sambil merokok di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terdakwa Kelasi Kepala TNI AL Bambang Apri Atmojo membantah kesaksiksan anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, menembak sambil merokok.

Keterangan tersebut disampaikan anak korban, Rizky Agam Syahputra saat bersaksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Mendengar kesaksian anak korban, terdakwa Bambang mengaku tidak sedang dalam mengisap rokok.

Baca juga: Santainya Bambang Apri Atmojo Oknum TNI Tembak Bos Rental Sambil Merokok, Anak Korban Sakit Hati

SIDANG OKNUM TNI. Anak korban penembakan bos rental ketika menangis saat menjelaskan kronologi penembakan, Selasa (18/2/2025). Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo disebut dengan santai melakukan penembakan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman sambil merokok.
SIDANG OKNUM TNI. Anak korban penembakan bos rental ketika menangis saat menjelaskan kronologi penembakan, Selasa (18/2/2025). Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo disebut dengan santai melakukan penembakan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman sambil merokok. (KOMPAS.com/Febryan Kevin)

"Kami keberatan dengan kesaksian saksi satu yang mengatakan kami menembak sambil mengisap rokok," kata Bambang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Selasa (18/2/2025).

Mendengar bantahan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lalu bertanya kepada Bambang bagaimana kejadian versi terdakwa Bambang Apri Atmojo saat penembakan.

Bambang menjawab bahwa rokok tanpa sadar terjepit di ruas jari tangannya ketika keluar dari kendaraan lalu melakukan penembakan terhadap korban Ramli dan Ilyas Abdurrahman.

Dia menyebut rokok dalam keadaan berada di jari tangannya lantaran panik melihat rekannya terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dipiting dari belakang oleh sejumlah rekan Ilyas.

"Kami tanpa kami sadari rokok kami terjepit, karena keadaan pada saat itu kami panik Yang Mulia (Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta)," ujar terdakwa Bambang.

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman pun tampak heran dengan jawaban terdakwa, karena lazimnya ketika seseorang sedang merokok maka batang rokok pasti terjepit di ruas jari.

Sementara dalam bantahan, terdakwa Kelasi Kepala Bambang menyampaikan bahwa rokok itu tanpa sadar tersangkut di jari tangan saat keluar dari mobil melakukan penembakan.

"Terjepit di mana, di jari-jari kamu? Bagaimana sih, merokok ya begini," tutur Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman seraya menunjukkan ketika seseorang sedang memegang rokok.

Baca juga: Fakta Sidang 3 Oknum TNI Tembak Bos Rental Mobil hingga Tewas, Tangis Anak Korban Ditenangkan Hakim

Terdakwa Kelasi Kepala Bambang kembali menjawab bahwa saat kejadian memang sedang memegang rokok, atau yang menurut pengakuannya terjepit di ruas jari tangan.

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lalu menjelaskan bahwa tindak terdakwa saat kejadian bukan menjepit rokok, karena seorang yang sedang merokok pasti memegang rokok.

"Itu bukan ngejepit, saya juga merokok begini," lanjut Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Sempat terjadi perdebatan karena masalah rokok ini, karena terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo tetap mengajukan keberatan atas kesaksian Agam Muhammad Nasrudin.

Menurutnya sebelum keluar dari dalam mobil lalu melakukan penembakan terdakwa memang sedang merokok, namun saat keluar dari kendaraan tidak sedang menghisap rokok.

"Tapi kami izin keberatan sambil mengisap Yang Mulia," jawab terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo.

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lalu meluruskan keberatan disampaikan terdakwa, bahwa Bambang tidak mengisap rokok tapi memegang rokok dalam kondisi menyala.

"Keberatan sambil mengisap, tapi membawa rokok. Ada saja terdakwa ini, yang benar memegang ya," sambung Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Setelah meluruskan keberatan disampaikan terdakwa Kelasi Kepala Bambang, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman bertanya kepada saksi Agam Muhammad Nasrudin.

Apakah saksi Agam Muhammad Nasrudin tetap pada keterangan semula bahwa terdakwa Bambang melakukan penembakan sambil merokok, atau mencabut keterangan.

"Saksi satu, terdakwa satu bukan sambil mengisap kayak mafia-mafia Itali itu, bukan tapi sambil megang rokok. Tapi tidak mengisap. Bagaimana?" tanya Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Agam Muhammad Nasrudin menjawab bahwa dia tetap pada keterangan disampaikan sebelumnya, karena yakin dengan apa yang dilihat dan memiliki bukti video kejadian.

Setelah mendengar bantahan terdakwa Bambang Apri Atmojo dan keterangan saksi, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman pun mencatat pernyataan disampaikan kedua pihak.

"Cukup. Namanya sudah megang rokok pasti mengisap itu. Rokoknya menyala kan? Di dalam (mobil) kan habis mengisap," kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Tangis Anak Bos Rental
 
Rizky sebelumnya, mengungkapkan masih sakit hati terhadap pelaku Bambang dan kedua terdakwa lainnya yakni Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. 

Saat dihadirkan sebagai saksi Anak Ilyas, Rizky Agam Syahputra mengatakan tindakan pelaku menembak ayahnya di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak sebagai hal yang keji.

"Tidak ada yang sebanding kehilangan ayah saya, saya masih sakit hati pak melihat terdakwa satu (Bambang Apri)," kata Rizky Agam di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Dari mobil, menembak ayahnya dalam keadaan tampak santai menenteng senjata api sembari santai merokok.

Akibat tembakan pada bagian dada yang mengenai organ vital tersebut Ilyas Abdurrahman tewas, sementara rekan Ilyas yakni Ramli Abu Bakar mengalami luka berat akibat tembakan.

"Dengan sadis menembak ayah saya sambil merokok. Saya masih sakit hati pak, kalau beliau tahu ayah saya mungkin malu melihat ayah saya dengan sifat kebaikannya," ujar Rizky Agam.

Baca juga: Anak Mana Yang Kuat, Tangis Anak Bos Rental Mobil Ungkap Ayahnya Dibunuh Oknum TNI AL saat Sidang

Atas tindakan terdakwa tersebut, Rizky Agam meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta nantinya dapat menjatuhkan vonis hukuman seadil-adilnya kepada ketiga terdakwa.

Bahwa ketiga terdakwa telah menggelapkan mobil Honda Brio milik Ilyas Abdurrahman, serta terdakwa Bambang dan terdakwa Rafsin secara bersama-sama membunuh Ilyas. 

Berdasar dakwaan Oditur ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan untuk terdakwa Bambang dan terdakwa Rafsin Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Sama seperti (harapan) abang saya pelaku dapat hukuman, dijerat dengan hukuman yang setimpal atas perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja," tutur Rizky Agam.

Rizky Agam dihadirkan bersama dengan abangnya Agam Muhammad Nasrudin. Keduanya tidak kuasa menahan tangis ketika menceritakan detik-detik saat ayah mereka ditembak terdakwa.

Mulanya, Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe menanyakan kepada Agam Muhammad Nasrudin terkait bagaimana kejadian saat saksi mendengar suara tembakan di rest area KM 45.

Agam awalnya berniat langsung menjawab pertanyaan tersebut, namun belum sempat menceritakan kejadian tangisnya seketika pecah.

Meski sudah berupaya menguatkan diri menjawab pertanyaan, tapi duka cita mendalam mengingat kejadian pembunuhan terhadap sang ayah tersebut membuat Agam tak kuasa.

Panitera Pengadilan Militer II-08 Jakarta pun memberikan tisu kepada Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menyeka air mata kedua saksi tersebut.

Melihat tangis Agam pecah, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lalu memberi waktu bagi Agam untuk menenangkan diri sebelum menjawab pertanyaan.

"Saksi tenangkan diri, kalau sudah tenang silakan memberi keterangan kembali," kata Arif Rachman.

Butuh beberapa saat bagi Agam dan Rizky menenangkan diri, hingga akhirnya mereka dapat melanjutkan memberi keterangan.

Kepada Oditur Militer, Agam Muhammad Nasrudin menceritakan bahwa saat kejadian awalnya mendengar beberapa suara tembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. 

Kala itu dia sempat mengaku khawatir lantaran sebelum mereka hendak mengamankan mobil milik sang ayah, mereka sudah mengetahui bahwa terdapat pelaku yang membawa senjata api.

"Saya bilang Ya Allah jangan sampai keluarga saya tertembak," ujar Agam Muhammad Nasrudin sembari berupaya menguatkan diri menahan dukacita mendalam.

Nahas beberapa saat setelahnya Agam Muhammad Nasrudin mendapati sang ayah terluka akibat tembakan dilakukan terdakwa satu, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo.

Selain Ilyas seorang rekan korban atas nama Ramli Abu Bakar turut mengalami luka tembak dalam kejadian, namun Ramli selamat meski sempat menjalani rawat inap karena menderita luka berat.

Nahas sang ayah Ilyas Abdurrahman meninggal dunia akibat buruknya luka tembak diderita, berdasar hasil autopsi Ilyas terkena luka tembak di dada lalu menembus organ jantung dan hati.

"Tertembak di dada saya mendengar (suara kesakitan Ilyas), di depan mata saya pak. Tega sekali pak. Anak mana pak yang kuat orangtuanya ditembak pak," tutur Agam sembari terisak.

Selama jalannya sidang ini, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan hanya diam mendengar keterangan anak Ilyas.

Adapun, ketiga oknum TNI yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli dan Rafsin Hermawan.

Sebelumnya, insiden penembakan terhadap pemilik rental mobil berinisial IA (48) terjadi pada Kamis (2/1/2025).

Akibat kejadian tersebut, IA meninggal dunia, sementara satu korban lainnya berinisial R (58) mengalami luka-luka.

Mereka ditembak ketika melakukan pengejaran mobil sewaan yang diduga digelapkan oleh empat pelaku.

Satu di antaranya merupakan orang yang datang untuk menyewa mobil, sedang tiga lainnya merupakan personel TNI AL.  
 
Keluarga korban pun meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.

Artikel telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Oknum TNI AL Bantah Tembak Bos Rental Sambil Merokok, Ngaku Tanpa Sadar Rokok Terjepit di Jari

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com


  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved