Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

'Sangat Keji, Apa Salah Ayah Saya', Duka Anak Bos Rental Mobil usai Ayah Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Duka anak bos rental mobil ayah tewas dibunuh oknum TNI Angkatan Laut (AL).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
KELUARGA BOS RENTAL MOBIL KAWAL SIDANG - Dua anak Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin (kiri) dan Rizky Agam Syahputra (kanan) saat ditemui di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (30/1/2025). Kedua anak korban menyebut tindakan ketiga terdakwa sebagai hal keji. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Duka anak bos rental mobil usai ayah tewas dibunuh oknum TNI Angkatan Laut (AL).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025), oditur penuntut umum menghadirkan dua anak almarhum Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, sebagai saksi.

Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menyebut tindakan ketiga terdakwa sebagai hal keji.

Pasalnya Ilyas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak saat hendak mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang dibeli terdakwa anggota TNI AL tanpa surat resmi atau bodong.

"Sangat keji sekali, apa salah ayah saya?" kata Agam Muhammad Nasrudin seraya menahan tangis saat memberi kesaksian di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Agam menceritakan bahwa sebelum penembakan mendiang ayahnya sudah berupaya melakukan langkah persuasi.

Tepatnya saat Ilyas menemui ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin di kawasan Saketi, Pandeglang, Banten.

Baca juga: VIDEO Tangis Agam Anak Bos Rental Mobil, Tolak Permintaan Maaf Oknum TNI AL yang Tembak Ayahnya

Kala itu Ilyas sempat mengajarkan para terdakwa untuk singgah ke warung di sekitar lokasi untuk membicarakan masalah secara baik-baik, tapi ajakan justru ditolak.

"Ayah saya hanya mempertahankan haknya, dan ayah saya sudah menawarkan untuk musyawarah. Sudah bertanya mobil ini (Honda Brio dibeli Oknum TNI AL) dari mana, kita obrolin baik-baik," ujarnya.

SIDANG PEMBUNUHAN BOS RENTAL -  Tampang tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Terdakwa Bambang dalam persidangan itu membantah dirinya melakukan penembakan terhadap Ilyas di rest area Tol KM 45 Tangerang-Merak, Banten, pada 2 Januari 2025, sembari merokok. Anak korban tolak permintaan oknum TNI AL.
SIDANG PEMBUNUHAN BOS RENTAL - Tampang tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Terdakwa Bambang dalam persidangan itu membantah dirinya melakukan penembakan terhadap Ilyas di rest area Tol KM 45 Tangerang-Merak, Banten, pada 2 Januari 2025, sembari merokok. Anak korban tolak permintaan oknum TNI AL. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Agam menuturkan setelah ketiga terdakwa menolak tawaran lalu melarikan diri, dia dan sang ayah kembali berupaya melakukan pengejaran berdasar titik GPS terpasang di kendaraan.

Hingga pada akhirnya saat di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Ilyas kembali berupaya mengamankan mobil miliknya dia justru ditembak Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo.

Terdakwa Bambang menggunakan senjata api dinas milik terdakwa Sersan Satu Akbar Adli untuk menembak Ilyas Abdurrahman di dada hingga korban tewas akibat luka berat

"Saat itu saya melihat almarhum ayah saya sudah terkapar memegang dadanya, (suara merintih) di depan mata saya pak," tutur Agam tersedu menahan tangis saat memberi kesaksian.

Seperti diketahui, Ilyas Abdurrahman yang merupakan bos rental mobil Makmur Jaya, tewas usai ditembak oknum anggota TNI AL di rest area Tol KM 45 Tangerang-Merak, Banten, pada Kamis (2/1/2025) dini hari. 

Berharap Dihukum Setimpal

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved