Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Sudah Berikan Santunan, 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Menangis Minta Dibebaskan dan Tak Dipecat

Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin menangis dalam sidang pleidoi kasus penembakan bos rental

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com/Febryan Kevin
TERDAKWA OKNUM TNI MENANGIS. Pengacara terdakwa ketika membacakan nota pembelaan terdakwa penembakan bos rental, Senin (17/3/2025).Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin menangis dalam sidang pleidoi kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin (17/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM- Sidang ketiga terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman kembali digelar dalam agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin (17/3/2025).

Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin menangis saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan Oditur Militer.

Mereka meminta agar hakim dapat mempertimbangkan hal-hal meringankan dan dibebaskan dari hukuman.

Baca juga: Tangis Penyesalan TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil usai 20 Hari Ayah Meninggal

Pasalnya, ketiga terdakwa oknum TNI AD itu telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

Hal itu disampaikan oleh Pengacara terdakwa Letkol Laut (H) Hartono.

"Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal yang meringankan," kata Letkol Laut (H) Hartono di dalam ruang sidang, Pengadilan Militer Jakarta, Senin (17/3/2025).
 
Diketahui, Pimpinan terdakwa telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman sebesar Rp100 juta.

"Pimpinan terdakwa telah mendatangi keluarga para pihak korban dengan memohon maaf yang sebesar-besarnya serta memberikan santunan tali asih kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp 100 juta dan pihak korban yang luka sebesar Rp 35 juta," ucap Hartono.

Selain itu, Hartono menilai terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban di dalam persidangan.

"Bahwa para terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak korban di muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman," ujar Hartono.

Baca juga: Pengakuan Oknum TNI AL Bantah Tembak Bos Rental Mobil Sambil Merokok, Tak Sadar Terjepit di Jari

Selain itu, Hartono menilai ketiga terdakwa beritikad baik selama jalannya persidangan berlangsung.

"Bahwa terdakwa beritikad baik setelah kejadian, para terdakwa melaporkan dan menyerahkan diri ke PAM Koormada Kopaska satu dan para terdakwa tidak ada niat untuk kabur. Hal ini menunjukkan jiwa kesatria prajurit TNI," tutur Hartono.

Dalam pleidoi tersebut, Hartono juga meminta agar ketiga terdakwa dibebaskan dari penahanan. 
"Dibebaskan dari penahanan, menyatakan ketiga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan," tambahnya.

Hartono meminta kepada Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya, membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap Hartono.

Tangis mereka pecah saat tim penasihat hukum menyampaikan akhir pleidoi meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta agar tidak mengabulkan tuntutan Oditur Militer.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved