Berita Muara Enim
Korupsi APBDes Hingga Rp 1,2 M, Eks Kades Petanang Muara Enim Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pasalnya, oknum kades S diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2019-2023 hingga Rp 1,2 miliar.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan dan menahan mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumsel berinisial S ke penjara.
Pasalnya, oknum kades S diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2019-2023 hingga Rp 1,2 miliar.
S tiba di Kantor Kejari Muara Enim, Provinsi Sumsel pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam press releasenya, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH mengatakan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B314/L 6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal : 19 Februari 2025 telah menetapkan saudara S sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 yang sebelumnya telah dilakukan penyidikan.
Modusnya, lanjut Kajari, tersangka S dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.
Adapun rinciannya dalam penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp 606.040.580 juta.
Lalu, ada sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp 538.171.048 juta.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan di Tol Betung-Tempino-Jambi, Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi Izin Tambang,Eks Bupati Lahat Aswari Rivai Sebut Tanda Tangannya Dipalsukan
Adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp 56. 500.000 juta.
Kemudian, ada pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp 26.285.000, dan adanya kekurangan volume pekenaan fisik sebesar Rp 2.915.109.
Dari hasil perhitungan keseluruhannya total kerugian negara sebesar Rp 1.229.911.737 miilliar.
"Perbuatan Tersangka S selaku mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023," ujarnya.
Atas perbuatannya, sambung Kajari, tersangka S akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka S selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Muara Enim, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025,” ujar Rudi.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Mobil Bermuatan 4 Orang Ditabrak KA Babaranjang di Gelumbang Muara Enim, Sempat Terseret dan Ringsek |
![]() |
---|
Pemkab Muara Enim Lelang 9 Jabatan Kepala OPD, Masih 2 OPD yang Belum Dilelang |
![]() |
---|
Pemkab Muara Enim Bakal Lanik 4.998 PPPK Pada 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Berburu Ayam Hutan, Pria di Muara Enim Ditemukan Tewas di Jalan, Diduga Disambar Petir |
![]() |
---|
Cik Ujang Sebut Jalan Khusus Pertambangan di Muara Enim-Lahat Sudah Terkoneksi dan Layak Dilalui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.