Berita Viral

Detik-detik Sopir Bus Terobos Lampu Merah hingga Tewaskan Pasutri di Blitar, Akui Ingin Cepat Sampai

Sopir bus PO Rana Jaya, terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan pasangan suami istri di Blitar. alasannya Danik Eko ingin cepat samp

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dok. Polres Blitar Kota
BUS TABRAK PASUTRI. Petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan menunjuk titik benturan pada bus PO Rana Jaya yang menabrak pasutri di simpang empat Poluhan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (18/2/2025) pagi. Sopir bus PO Rana Jaya, terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan pasangan suami istri di Blitar. alasannya Danik Eko ingin cepat sampai 

Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Andang Wastiyono, menjelaskan alasan di balik tindakan Danik Eko.

"Pengakuan kepada penyidik dalam pemeriksaan, tersangka sopir bus beralasan terburu-buru ingin segera sampai di garasi Blitar," ungkap Andang kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (19/2/2025).

"Dia ingin cepat sampai di garasi Blitar dan pulang ke Malang," tambahnya.

Bus yang dikemudikan Danik Eko adalah bus penumpang umum dengan trayek Blitar-Malang.

Pada saat kecelakaan terjadi, bus sedang dalam perjalanan menuju Blitar. Waktu menunjukkan sekitar pukul 06.30 WIB.

Lokasi kejadian berjarak sekitar 13 kilometer dari Terminal Bus Patria Blitar.

Andang menjelaskan bahwa alasan terburu-buru tersebut mendorong Danik Eko mendahului tiga kendaraan dan menerobos lampu merah.

Saat bersamaan, sepeda motor yang ditunggangi pasutri Suparno dan Sumiati melintas dari arah selatan karena lampu lalu lintas warna hijau menyala.

Tabrakan pun tak terhindarkan, menyebabkan tubuh pasutri tersebut terlempar beberapa meter, hingga meninggal di lokasi kejadian.

Benturan dengan sepeda motor mengakibatkan bagian depan bus penyok dan kaca depan retak-retak.

Sementara itu, sepeda motor Suzuki Smash yang dikendarai pasutri itu mengalami kerusakan berat setelah terseret di bawah bus.

Polisi menjerat Danik Eko Irawanto dengan Pasal 310 Ayat (4) jo Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Saat ini, Danik Eko mendekam di tahanan Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya dalam berlalu lintas.

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Sopir Bus Terobos Lampu Merah hingga Tewaskan Pasutri di Blitar
 
Sebagian tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sopir Bus Pariwisata yang Terobos Lampu Merah Tabrak Pasutri hingga Tewas di Blitar Jadi Tersangka

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com


  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved