Berita Polres OKU Timur
Syarat Buat SIM di OKU Timur, Wajib Lampirkan Hasil Tes Psikologi Per Tanggal 18 Februari 2025
Penerapan syarat baru dalam pembuatan SIM ini berlaku mulai hari ini di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Syarat membuat surat izin mengemudi (SIM) di Polres OKU Timur wajib melampirkan hasil tes psikologi mulai Selasa 18 Februari 2025.
Dimana hasil tes psikologi ini merupakan salah satu syarat wajib selain melampirkan hasil tes kesehatan jasmani yang telah diterapkan sebelumnya.
Penerapan syarat baru dalam pembuatan SIM ini berlaku mulai hari ini di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya melalui Baur SIM, Aipda Heri Okta mengatakan, tes psikologi dalam pembuatan SIM mulai berlaku Selasa 18 Februari 2025.
Lanjut kata dia, penerapan ini merujuk Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Tentang perubahan atas peraturan nomor 5 tahun 2021, terkait penerbitan dan penandatanganan Surat Izin Mengemudi.
"Untuk daerah Jawa sebenarnya sudah lama diterapkan. Namun untuk wilayah Sumsel mulai berlaku hari ini," katanya, Selasa (18/02/2025).
Lebih lanjut ia menyampaikan, tes psikologi ini, tidak hanya berlaku bagi pemohon SIM baru. Namun, juga berlaku bagi yang mengajukan perpanjangan SIM.
Baca juga: Bentuk Komitmen Pemberantasan Narkoba, Polres OKU Timur Tindak Tegas Penyalahgunaan Narkotika
"Penggunaan tes psikologi ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 81 ayat 1 dan 4," jelasnya.
Lalu, dalam ayat 4 disebutkan syarat kesehatan yang dimaksud meliputi sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
"Penerapan tes psikolog ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kecelakan. Sebab pemohon yang dikeluarkan SIM-nya telah dinyatakan layak membawa kendaraan. Baik secara teknik maupun kejiwaannya," bebernya.
Hal tersebut sudah dibuktikan dari hasil tes psikologi-nya saat pemohon mengajukan pembuatan SIM.
Pemeriksaan psikologi ini, lanjut kata Heri, meliputi berbagai hal seperti kemampuan kognitif, psikomotorik dan kepribadian.
"Selain itu, juga mencakup stabilitas emosi, kepribadian diri dan kemampuan penyelesaian diri,” ungkap Heri.
Heri menambahkan, tes psikologi ini dilakukan oleh dokter psikolog, tenaga profesional ini bukan bagian dari Polri.
Polres OKU Timur Bentuk Timsus Khusus, Targetkan Wilayah Zero Begal dan Narkoba |
![]() |
---|
4 Tahun Buronan Polisi, Pelaku Curas di OKU Timur Ditangkap, Sempat Kerja Jadi Sekuriti di Jakarta |
![]() |
---|
Operasi Senpi Musi 2025 Dimulai, Polres OKU Timur Sasar Pelaku dan Jaringan Kejahatan Bersenjata |
![]() |
---|
2 Pelaku Pencurian di Toko Manisan Milik Salbiah Warga OKU Selatan Ditangkap Polisi,1 Masih Buron |
![]() |
---|
Polsek Belitang II Rutin Lakukan Pengecekan Lahan dan Tanaman Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.