Berita Polres OKU Timur

Syarat Buat SIM di OKU Timur, Wajib Lampirkan Hasil Tes Psikologi Per Tanggal 18 Februari 2025

Penerapan syarat baru dalam pembuatan SIM ini berlaku mulai hari ini di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

|
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
choirul/tribunsumsel.com
WAJIB TES PSIKOLOGI-- Foto Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Panca Mega Surya SH. Bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM wajib menyertakan tes psikologi, Selasa (18/02/2025). 

Hasil dari tenaga profesional inilah yang menjadi salah satu rujukan dalam penerbitan SIM.

Mengenai biayanya, tes psikologi untuk syarat bikin SIM ini membayar sekitar Rp 100 ribu.

"Untuk di OKU Timur tempat tes psikologinya dì jalan lintas Kotabaru Selatan, tepatnya samping rumah Makan Doyok," ungkap Heri.

Sementara, Desi salah satu warga yang telah mengikuti tes psikologi untuk syarat bikin SIM mengaku, tesnya tidak sulit.

"Dalam tes ini kita diberikan tugas tentang kejiwaan dengan mengisi sebanyak 20 soal," ungkapnya.

Desi mengaku tes psikologi yang telah diikutinya tidak rumit. Sebab soal tersebut seputar kejiwaan pada umumnya.

"Seperti ada rasa ketakutan atau tidak, dan lain sebagainya. Yang jelas kejiwaan kita yang dites," pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya di google news
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved