Berita Palembang

Berawal Dapat Orderan Fiktif, Ojol di Palembang Ngaku Dihipnotis Lakukan Pinjol Nyaris Rp10 Juta

Ariano (43) pengemudi ojek online (ojol) mengaku telah menjadi korban hipnotis sehingga ia memutuskan membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
LAPOR POLISI -- Ariano (43) saat membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (14/2/2025). Dalam laporannya, Ariano mengaku menjadi korban hipnotis via telepen hingga membuatnya melakukan pinjaman online. 

Dan benar saja sudah ada pinjaman atas nama korban di dua aplikasi tersebut.

Namun uang di dalam aplikasi tersebut sudah ditarik terlapor tanpa sepengetahuan korban. 

"Ketika Saya cek di dua aplikasi sebelumnya, ternyata benar ada pinjaman atas nama saya, total Rp 9 juta lebih dan saya harus mengangsurnya Sementara uangnya sidah ditarik terlapor, " katanya.

Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.990.000 

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.

"Laporan korban telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved